BP3KRI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel

BP3KRI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 15:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma'in, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan ruas Lontar–Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Foto Istimewa)

Ketua BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma'in, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan ruas Lontar–Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) kembali menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran daerah. Kali ini, proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Kotabaru menjadi sorotan.

Ketua BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan ruas Lontar–Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (16/4/2025).

Proyek yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp13,7 miliar itu disebut mengalami sejumlah kejanggalan serius.

Mulai dari progres pekerjaan yang hanya mencapai 51 persen, hingga dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Baca Juga :  Warga Belda Tertangkap Tangan saat Mau Edarkan Sabu di Jalan Masjid Jami Banjarmasin

Pekerjaannya Disinyalir Asal-asalan. 

Bukti fisik di lapangan jauh dari standar, dan dokumentasi kami menunjukkan kualitas jalan yang sangat buruk,” ungkap Muslim kepada media usai menyerahkan berkas laporan kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel,Rabu (16/4/2025)

Tak hanya itu, dalam laporan disebutkan proyek mengalami dugaan keterlambatan hingga 105 hari, yang semestinya bisa dikenakan denda hampir Rp1 miliar.

Selain kesulitan pengadaan agregat kelas A, indikasi kekurangan volume pekerjaan juga ikut memperkuat dugaan pelanggaran.

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT., yang turut dilaporkan dalam dokumen aduan sebagai pihak terlapor.

Baca Juga :  Jadi Pemegang Saham Bank Jambi, Bank BJB Setor Modal Rp 221,4 Miliar

“Kami menilai ini sebagai bentuk nyata pemborosan anggaran negara. Harapan kami, Kejati segera turun tangan menyelidiki dan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Muslim tegas.

Dua lembar foto yang turut disertakan dalam laporan memperlihatkan kondisi fisik jalan yang rusak parah, memperkuat dugaan adanya pelanggaran spesifikasi kontrak.

BP3K-RI memastikan mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum atas laporan ini, hingga ada kepastian penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat
Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru
Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine
Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri
Polda Kalsel Amankan 33 Tersangka Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WITA

Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:02 WITA

Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Senin, 11 Mei 2026 - 21:33 WITA

Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine

Berita Terbaru

Kalender Bulan Juni 2026

Galeri

Cek Kalender Bulan Juni 2026, Kapan Libur?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:33 WITA

PROSES EVAKUASI - jasad pelaku penembakan Brigadir Arya Supena usai dilumpuhkan aparat dalam penggerebekan di Pesawaran, Lampung, Jumat (15/5/2026). (foto: tangkapan layar)

Peristiwa & Hukum

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Verified by MonsterInsights