bomindonesia.com
Beranda Kalimantan Membangun Kalsel BP3KRI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel

BP3KRI Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp13,7 M di Kotabaru ke Kejati Kalsel

Ketua BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan ruas Lontar–Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawasan Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) kembali menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran daerah. Kali ini, proyek peningkatan struktur jalan di Kabupaten Kotabaru menjadi sorotan.

Ketua BP3K-RI Kalimantan Selatan, Muslim Ma’in, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan ruas Lontar–Tanjung Seloka sepanjang 3,7 kilometer kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu (16/4/2025).

Proyek yang bersumber dari APBD 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp13,7 miliar itu disebut mengalami sejumlah kejanggalan serius.

Mulai dari progres pekerjaan yang hanya mencapai 51 persen, hingga dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Baca Juga :  Atasi Sampah, Banjarmasin Gandeng Pelaku Ekraf Horeca

Pekerjaannya Disinyalir Asal-asalan. 

Bukti fisik di lapangan jauh dari standar, dan dokumentasi kami menunjukkan kualitas jalan yang sangat buruk,” ungkap Muslim kepada media usai menyerahkan berkas laporan kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel,Rabu (16/4/2025)

Tak hanya itu, dalam laporan disebutkan proyek mengalami dugaan keterlambatan hingga 105 hari, yang semestinya bisa dikenakan denda hampir Rp1 miliar.

Selain kesulitan pengadaan agregat kelas A, indikasi kekurangan volume pekerjaan juga ikut memperkuat dugaan pelanggaran.

Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Dr. Ir. Suprapti Tri Astuti, ST., MT., yang turut dilaporkan dalam dokumen aduan sebagai pihak terlapor.

“Kami menilai ini sebagai bentuk nyata pemborosan anggaran negara. Harapan kami, Kejati segera turun tangan menyelidiki dan membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar Muslim tegas.

Dua lembar foto yang turut disertakan dalam laporan memperlihatkan kondisi fisik jalan yang rusak parah, memperkuat dugaan adanya pelanggaran spesifikasi kontrak.

BP3K-RI memastikan mereka akan terus mengawal jalannya proses hukum atas laporan ini, hingga ada kepastian penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:
   

Iklan