BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Syarat penerbitan duplikat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ternyata masih menggunakan cara lama yang masih menggunakan penerbitan iklan dengan media cetak koran.
Padahal, era digital sekarang ini sudah banyak media online yang bisa dimanfaatkan untuk penayangan iklan kehilangan, lebih cepat dan efektif. Koran dan radio sudah tidak zaman.
Prosedur jadul itu menimbulkan protes di masyarakat. Tambahnya lagi, penerbitan iklan harus ada media cetak Nasional, hal itu memperparah kerumitan yang seharusnya era digitalisasi ini segalanya mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Paino, warga asal Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel ini merasa keberatan atas kebijakan yang rumit dan mahal.
Pasalnya, ia yang jauh-jauh dari Kota Rantau hanya untuk mengurus BPKB nya yang hilang. Segala syarat sudah lengkap, termasuk iklan di tiga media cetak dan radio.
Dari iklan itu ia sudah mengeluarkan duit sekitar Rp 1 juta. Namun anehnya ia diminta koran Nasional oleh petugas, sementara koran lokal Kalimantan saja tidak cukup.
“Kita sudah menayangkan di tiga koran lokal dan radio, tapi masih kurang diminta koran nasional bagaimana ini ko rumit. Sekarang kan era digital,” ucapnya, Jumat (9/1/2026).
“Saya harap ini harus dibijaki dengan baik, kalau beginikan rumit dan panjang,” katanya.
Sementara itu, Kata Agung, petugas penerbitan BPKB di Jalan A Yani Km 21, menyampaikan bahwa aturannya memang seperti itu yakni ada koran nasional untuk penerbitan iklan kehilangan.
“Kami hanya menjalankan tugas pak, memang regulasinya harus ada koran nasional. Kalau diganti media online belum bisa,” ujarnya.
Berikut syarat permohonan BPKB baru :
dokumen seperti KTP, STNK, dan surat pernyataan bermaterai untuk cek fisik kendaraan di Samsat/bengkel resmi, dapatkan surat dari bank (jika kredit), pasang iklan di media massa, lalu ajukan permohonan BPKB baru di Samsat sambil membayar biaya sesuai PP No. 76/2020 (R2/R3 Rp225.000, R4 Rp375.000).
penulis : Hamdani












