Warga Protes, Syarat Bikin BPKB Masih Jadul dan Harus Pakai Koran Nasional, ‘Kan Ada Media Online’ – bomindonesia.com

Warga Protes, Syarat Bikin BPKB Masih Jadul dan Harus Pakai Koran Nasional, ‘Kan Ada Media Online’

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Syarat penerbitan duplikat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ternyata masih menggunakan cara lama yang masih menggunakan penerbitan iklan dengan media cetak koran.

Padahal, era digital sekarang ini sudah banyak media online yang bisa dimanfaatkan untuk penayangan iklan kehilangan, lebih cepat dan efektif. Koran dan radio sudah tidak zaman.

Prosedur jadul itu menimbulkan protes di masyarakat. Tambahnya lagi, penerbitan iklan harus ada media cetak Nasional, hal itu memperparah kerumitan yang seharusnya era digitalisasi ini segalanya mudah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paino, warga asal Rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel ini merasa keberatan atas kebijakan yang rumit dan mahal.

Pasalnya, ia yang jauh-jauh dari Kota Rantau hanya untuk mengurus BPKB nya yang hilang. Segala syarat sudah lengkap, termasuk iklan di tiga media cetak dan radio.

Dari iklan itu ia sudah mengeluarkan duit sekitar Rp 1 juta. Namun anehnya ia diminta koran Nasional oleh petugas, sementara koran lokal Kalimantan saja tidak cukup.

“Kita sudah menayangkan di tiga koran lokal dan radio, tapi masih kurang diminta koran nasional bagaimana ini ko rumit. Sekarang kan era digital,” ucapnya, Jumat (9/1/2026).

“Saya harap ini harus dibijaki dengan baik, kalau beginikan rumit dan panjang,” katanya.

Sementara itu, Kata Agung, petugas penerbitan BPKB di Jalan A Yani Km 21, menyampaikan bahwa aturannya memang seperti itu yakni ada koran nasional untuk penerbitan iklan kehilangan.

“Kami hanya menjalankan tugas pak, memang regulasinya harus ada koran nasional. Kalau diganti media online belum bisa,” ujarnya.

Berikut syarat permohonan BPKB baru :
dokumen seperti KTP, STNK, dan surat pernyataan bermaterai untuk cek fisik kendaraan di Samsat/bengkel resmi, dapatkan surat dari bank (jika kredit), pasang iklan di media massa, lalu ajukan permohonan BPKB baru di Samsat sambil membayar biaya sesuai PP No. 76/2020 (R2/R3 Rp225.000, R4 Rp375.000).

penulis : Hamdani

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak
Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Tinjau Distribusi Air Bersih, Yamin Harap Warga Kuin Cerucuk Tak Lagi Kesulitan
Komisi III DPR Aklamasi Setujui Komjen Suyudi jadi Calon Kapolri, Segera Dibawa ke Paripurna

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:02 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Dramatis Lewat Adu Penalti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 22:42 WITA

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:27 WITA

Sebelum jadi Kapolri, Suyudi Ario Seto Pernah Semifinalis Cover Boy Majalah Mode 1988, Ini Potret Masa Mudanya

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights