bomindonesia.com
Beranda Peristiwa Kasus Dugaan Penipuan Rp1,35 M di Banjarbaru Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Kalsel Terbitkan SPDP

Kasus Dugaan Penipuan Rp1,35 M di Banjarbaru Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Kalsel Terbitkan SPDP

Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., advokat senior yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Kalsel menyampaikan apresiasinya atas langkah yang diambil kepolisian. (Foto – Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1.350.000.000 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dilaporkan oleh Dra. Agustin Jumaidah akhirnya menunjukkan perkembangan signifikan.

Kepolisian resmi menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk perkara ini. Laporan polisi yang diajukan pada 17 Oktober 2024 ke Polda Kalimantan Selatan kini telah memasuki tahap penyidikan.

SPDP yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel tersebut dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan nomor SP.sidik/115.f 4.3/V/RES/1.11/2025/Ditreskrimum.

Penyidikan resmi dimulai pada 14 Mei 2025, dengan dasar dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHPidana. Peristiwa ini sendiri diduga terjadi pada Januari 2023 di wilayah Kota Banjarbaru.

Baca Juga :  Tak Terima Dituduh Mencuri, seorang Pemuda Aniaya Wakar di Pasar Lama Banjarmasin

Kuasa hukum pelapor, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., menyambut baik langkah ini. Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Fauzan menyatakan, “Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan aparat Kepolisian. Ini menunjukkan bahwa laporan klien kami benar-benar ditangani dengan serius.”tulisnya , Kamis (22/5/2025)

Ia menambahkan, timnya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Klien kami telah menerima perkembangan laporan sejak tahap penyelidikan hingga SPDP diterbitkan. Kami harap ini menjadi titik terang dalam perjuangan klien kami mencari keadilan,” tegas advokat senior yang juga Dosen Pasca Sarjana di STIH Sultan Adam.

Sebagai catatan, kasus ini juga memiliki kaitan dengan perkara perdata yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin dalam putusan banding nomor 67/Pdt.G/2024/PN BJB yang dibacakan pada 5 Mei 2025.

Penulis Editor Mercurius 

bomindonesia

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan

Verified by MonsterInsights