Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK, bukan Polisi

Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK, bukan Polisi

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025 - 20:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK (Foto Istimewa)

Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen adalah BPSK (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU — Kasus yang menimpa salah satu pelaku UMKM pusat oleh-oleh di Banjarbaru, Kalimantan Selatan beberapa waktu terakhir, menjadi pelajaran penting bagi kita semua.

Selain konsumen yang memang dilindungi undang-undang, pelaku usaha—terutama UMKM yang menjadi penggerak ekonomi lokal—juga memerlukan perlindungan.

Apalagi UMKM di sektor makanan tradisional yang membawa serta identitas dan citarasa lokal, serta turut menopang industri pariwisata.

UMKM merupakan sektor yang sangat rentan terhadap persaingan, gejolak ekonomi, dan regulasi yang terkadang tidak berpihak. Karena itu, ketika terjadi sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan tepat.

Ki Sulisno—sapaan akrab Sulisno, S.Sn., M.A.—anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, menyayangkan terjadinya kasus tersebut.

Padahal, di Kalimantan Selatan sudah tersedia lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu BPSK Banjarmasin.

BPSK memiliki kewenangan untuk menangani sengketa konsumen di luar pengadilan secara cepat, adil, dan gratis. Lembaga ini berkedudukan di kompleks Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan S. Parman, Banjarmasin.

Baca Juga :  Warga Miskin di Banjarmasin Tak Semua Mendapatkan Bansos

Ki Sulisno berharap masyarakat Kalimantan Selatan semakin mengetahui dan memanfaatkan keberadaan BPSK ini. Jika mengalami permasalahan terkait transaksi jual beli barang atau jasa, konsumen dapat segera berkonsultasi atau mengajukan pengaduan ke BPSK.

Pengaduan tidak dipungut biaya.

Proses penyelesaian sengketa dilakukan melalui sidang majelis yang menghadirkan konsumen, pelaku usaha, serta anggota BPSK dari unsur pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha. Sidang bersifat tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan melindungi semua pihak. Hasil sidang pun tidak boleh dipublikasikan.

BPSK menyediakan tiga metode penyelesaian sengketa: *mediasi*, *konsiliasi*, dan *arbitrase*. Ketiganya bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil dan tidak merugikan pihak manapun (win-win solution), tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

Ki Sulisno menegaskan bahwa BPSK adalah saluran *pertama* yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa konsumen. Proses di BPSK mengedepankan *asas kekeluargaan*, menjaga hubungan baik antara pelaku usaha dan konsumen—dua pihak yang sejatinya saling membutuhkan.

Baca Juga :  Kontribusi UMKM Serap Tenaga Kerja Capai 97%

Hubungan yang harmonis antara pelaku usaha dan konsumen sangat penting bagi keberlanjutan usaha. Kepercayaan dan loyalitas konsumen akan mendorong pertumbuhan bisnis, menarik pelanggan baru, dan memperkuat reputasi usaha. Perlindungan konsumen bukan hanya soal pelayanan saat transaksi, tetapi juga menjamin keamanan produk yang dikonsumsi.

Namun, jika proses penyelesaian di BPSK tidak membuahkan hasil, atau jika terdapat indikasi *penipuan* dan *kelalaian berat* yang membahayakan keselamatan konsumen, maka laporan ke *kepolisian* menjadi langkah selanjutnya yang dapat diambil.

Dengan demikian, mari manfaatkan lembaga yang telah disediakan negara. BPSK hadir untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak—baik konsumen maupun pelaku usaha—dalam semangat saling menghargai dan saling menguntungkan.

bomindonesia

Penulis : Sulisno, S.Sn., M.A.

Editor : Mercurius

Sumber Berita: Oleh: Sulisno, S.Sn., M.A. – Anggota Majelis BPSK Banjarmasin

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Ketika Pekerjaan Tak Lagi Pasti : Ancaman Job Insecurity di Dunia Kerja Modern
BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Kinerja Tetap Solid di Tengah Tantangan, Laba Bersih Adira Finance Tumbuh 26% di 1Q26
BSN Posisi Pertama Perbankan Syariah untuk Penyaluran KPR FLPP di Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:28 WITA

Ketika Pekerjaan Tak Lagi Pasti : Ancaman Job Insecurity di Dunia Kerja Modern

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:35 WITA

BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Raih Penghargaan Indeks Daya Saing Daerah dari BRIN

Rabu, 10 Jun 2026 - 07:51 WITA

Verified by MonsterInsights