BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Potensi pendapat asli daerah (PAD) dari sektor reklame tak bisa dipandang sebelah mata. Pemko Banjarmasin mencatat ada 1900 titik reklame yang terbagi kelas dan jenis. Banyak miliaran bahkan sampai belasan rupiah PAD dari reklame itu jika semuanya lancar bayar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah (PPD), M.Syahid menyampaikan, tahun 2024, capaian reklame berhasil di angka Rp 3,7 miliar dan tahun 2025 ini pihaknya mendapat target sebesar Rp 5 miliar.
Pihaknya pun optimis bisa mencapai seperti apa yang diperhitungkan itu, dan benar saja pertanggal 24 hari senin dua hari lalu sudah masuk 280 juta atau 5,6% dari nominal yang sudah ditargetkan. “Kita mencatat ada 1900 titik reklame di Banjarmasin, tahun ini kita mendapat target lima miliar untuk pajak reklame itu,” katanya.
Disisi lain, Syahid mengakui ada kendala yang sering dihadapi pihaknya bersama tim yakni tidak maksimalnya para wajib pajak dalam melakukan pelaporan perpanjangan izin reklame.
“Reklame ini kan wajib pajak yang didahului dengan pelaporan perpanjangan. misalnya, kalau tidak ada laporan, kita tidak tau apakah iklan di reklame itu terus terpasang begitu saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Syahid pun menambahkan, pihak wajib pajak yang ingin memperpanjang izin, kemudian ketika memiliki tunggakan pajak, maka mereka harus melunasi semua tunggakan pajak itu baru mendapat perpanjangan izin.
“Bila mau memperpanjang izin mesti bayar tunggakan pajak dulu. Kemudian, untuk pengrusan reklame ini juga ada 3 Dinas yang menangani, misalnya perizinannya ada di PMPTSP, kemudian rekomendasi bangunan ada di PUPR, dan penghitungan pajak di kita,” tutupnya.
Editor : Hamdani