Kejar Potensi PAD Reklame di 1.900 Titik

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reklame Menjamur di Kota Banjarmasin (foto:ist)

Reklame Menjamur di Kota Banjarmasin (foto:ist)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Potensi pendapat asli daerah (PAD) dari sektor reklame tak bisa dipandang sebelah mata. Pemko Banjarmasin mencatat ada 1900 titik reklame yang terbagi kelas dan jenis. Banyak miliaran bahkan sampai belasan rupiah PAD dari reklame itu jika semuanya lancar bayar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah (PPD), M.Syahid menyampaikan, tahun 2024, capaian reklame berhasil di angka Rp 3,7 miliar dan tahun 2025 ini pihaknya mendapat target sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Dua Investor PUPR Kalsel Menyesal Setelah Serahkan Rp1 M: Terjerat OTT KPK

Pihaknya pun optimis bisa mencapai seperti apa yang diperhitungkan itu, dan benar saja pertanggal 24 hari senin dua hari lalu sudah masuk 280 juta atau 5,6% dari nominal yang sudah ditargetkan. “Kita mencatat ada 1900 titik reklame di Banjarmasin, tahun ini kita mendapat target lima miliar untuk pajak reklame itu,” katanya.

Disisi lain, Syahid mengakui ada kendala yang sering dihadapi pihaknya bersama tim yakni tidak maksimalnya para wajib pajak dalam melakukan pelaporan perpanjangan izin reklame.

“Reklame ini kan wajib pajak yang didahului dengan pelaporan perpanjangan. misalnya, kalau tidak ada laporan, kita tidak tau apakah iklan di reklame itu terus terpasang begitu saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Muhidin Makan Bareng Warga Terdampak Banjir di Mandastana, Barito Kuala

Oleh karena itu, Syahid pun menambahkan, pihak wajib pajak yang ingin memperpanjang izin, kemudian ketika memiliki tunggakan pajak, maka mereka harus melunasi semua tunggakan pajak itu baru mendapat perpanjangan izin.

“Bila mau memperpanjang izin mesti bayar tunggakan pajak dulu. Kemudian, untuk pengrusan reklame ini juga ada 3 Dinas yang menangani, misalnya perizinannya ada di PMPTSP, kemudian rekomendasi bangunan ada di PUPR, dan penghitungan pajak di kita,” tutupnya.

Editor : Hamdani

Berita Terkait

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar
Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada
Putri dari Dandenpom VI/2 Banjarmasin Mayor Cpm Adi Sugianto Berpulang ke Rahmatullah, PT TWM Kudus Sampaikan Duka Cita
Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah
Tak Ada Lagi TPS Samping Jalan, Banjarmasin Menuju Miliki Pengelolaan Sampah Terpadu
Curanmor Belasan Kali, Pelaku Nekat Ajak Istri Beberapa Kali Beraksi
Mengapa Gaji Guru Honor Tak Cair, Ternyata Ada Prosedur Yang Harus Dilakukan
Bantuan Untuk ‘Langgar’ Program Serambi Surau PAM Bandarmasih Dinilai Bermanfaat

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:08 WITA

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:33 WITA

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Maret 2025 - 17:40 WITA

Putri dari Dandenpom VI/2 Banjarmasin Mayor Cpm Adi Sugianto Berpulang ke Rahmatullah, PT TWM Kudus Sampaikan Duka Cita

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:25 WITA

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Rabu, 12 Maret 2025 - 06:36 WITA

Tak Ada Lagi TPS Samping Jalan, Banjarmasin Menuju Miliki Pengelolaan Sampah Terpadu

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA