Divonis Berbeda, Pasutri Pengedar Narkoba Terancam Enam Kali Lebaran di Balik Jeruji – bomindonesia.com

Divonis Berbeda, Pasutri Pengedar Narkoba Terancam Enam Kali Lebaran di Balik Jeruji

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 01:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divonis Berbeda, Pasutri Pengedar Narkoba Terancam Enam Kali Lebaran di Balik Jeruji

JALANI SIDANG- Pasangan suami istri (pasutri), Heldawati Alias Mama Ica Alias Ida binti Supiansyah dan Jainudin Alias Ijai bin Alm Asmuni saat jalani sidang di PN Banjarmasin. (foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pasangan suami istri (pasutri), Heldawati alias Mama Ica alias Ida binti Supiansyah dan Jainudin alias Ijai bin Alm Asmuni, harus menerima kenyataan pahit setelah divonis bersalah dalam kasus narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Heldawati dan 6 tahun kepada Jainudin dalam sidang yang digelar Selasa (18/3/2025) pukul 13.00 WITA.

Vonis tersebut membuat keduanya tertunduk lesu saat hakim mengetuk palu.”Ulun 6,6 tahun, laki ulun 6 tahun,” ujar Heldawati dengan suara lemah saat keluar dari ruang sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Peredaran Sabu

Pasutri ini ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yakni sabu seberat 5 gram.

Menurut dakwaan, kasus ini bermula saat saksi Hernani alias Amang alias Eher bin Alm Utuh Darmawi menghubungi Heldawati pada 21 Oktober 2024, meminta dicarikan tiga paket sabu.

Heldawati kemudian menghubungi seorang pemasok bernama Fiki (DPO) melalui aplikasi Telegram, yang mengarahkannya untuk mentransfer uang ke rekening pemasok lain bernama Toni (DPO).

Setelah uang Rp 11 juta ditransfer, sabu tersebut diantar ke rumah Heldawati di Jl. Handil Nagara, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Pada 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WITA, petugas Subdit Gakkum Polda Kalsel menangkap pasutri ini di rumah mereka. Walaupun saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti sabu, namun bukti percakapan dan transaksi keuangan memperkuat keterlibatan mereka.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM Banjarmasin, yang tertuang dalam Surat Nomor: LHU. 109.K.05.16.24.1123 tertanggal 29 Oktober 2024, sampel yang diperiksa positif mengandung metamfetamina, zat aktif dalam sabu-sabu yang tergolong narkotika golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam Enam Kali Lebaran di Penjara

Dengan vonis 6 dan 6,6 tahun lebih ini, Heldawati dan Jainudin diperkirakan akan menjalani enam kali Ramadan dan Lebaran di balik jeruji besi sebelum bebas, kecuali mendapat remisi.

Atas putusan ini, keduanya tidak mengajukan banding dan menerima hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights