BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Tenaga Ahli Bidang Humas dan Media Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ichsan Marsha, menegaskan, etika publikasi petugas haji menjadi faktor krusial dalam menjaga citra bangsa Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Penegasan tersebut disampaikan Ichsan saat memaparkan materi Etika Publikasi Petugas Haji dalam Kegiatan Pendidikan dan Latihan Petugas Haji Kloter Terintegrasi dan Petugas Haji Daerah Embarkasi Banjarmasin, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ichsan menekankan, di era digital saat ini petugas haji tidak hanya menjalankan tugas pelayanan di lapangan, tetapi juga hadir aktif di ruang digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiap unggahan, baik melalui akun resmi maupun akun pribadi, memiliki dampak langsung terhadap persepsi publik dan kredibilitas penyelenggaraan haji Indonesia.
“Petugas haji bukan hanya pelayan jemaah, tetapi juga wajah negara. Apa yang kita unggah, itulah yang publik nilai,” tegas Ichsan.
Berdasarkan Lima Prinsip Keislaman
Ia menjelaskan, etika publikasi petugas haji berlandaskan pada lima nilai keislaman petugas haji Indonesia, yaitu amanah, kejujuran, adab, profesionalisme aparatur negara, serta perlindungan jemaah sebagai prioritas utama.
Selain itu, petugas haji dituntut satu suara dalam kebijakan Kementerian Haji dan Umrah RI serta menjaga martabat bangsa dan negara di mata dunia internasional.
Menurut Ichsan, pentingnya etika publikasi juga sejalan dengan arahan Menteri Haji dan Umrah RI Moch. Irfan Yusuf, yang menegaskan, petugas haji merupakan tombak utama keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
“Tujuan etika publikasi adalah menyampaikan informasi yang akurat dan mencerahkan, menghindari kepanikan, kesalahpahaman, serta disinformasi, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan haji,” ujarnya.
Ia mengingatkan, setiap petugas wajib mengedepankan empati, menggunakan bahasa yang santun, tidak emosional, serta bertanggung jawab atas seluruh konten yang dibagikan.
Menurutnya, akun pribadi tetap melekat pada identitas petugas haji dan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab institusional.









