oleh : Saleh Sabran (Direktur Banua Center Integrity)
BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Apresiasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Jefrie Fransyah yang belum lama ini dilantik oleh Wali Kota Banjarmasin datang dari berbagai kalangan tak terkecuali oleh Direktur Banua Center Integrity, Saleh Sabran.
Kata Sabran, hadirnya Jefrie ini menjadi momentum penting upaya pembenahan sektor lingkungan hidup di Kota Seribu Sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amanah yang diembannya bukan sekadar pergantian jabatan birokrasi, melainkan sebuah kepercayaan untuk memimpin penyelesaian salah satu persoalan paling kompleks yang dihadapi Banjarmasin, yakni pengelolaan sampah dan pemulihan kualitas lingkungan hidup.
Persoalan persampahan yang sempat menempatkan Banjarmasin dalam kondisi darurat harus menjadi pelajaran berharga bahwa tata kelola lingkungan tidak bisa lagi dikelola dengan pendekatan konvensional. Pengelolaan sampah harus bergeser dari pola kumpul-angkut-buang menjadi sistem yang mengutamakan pengurangan sampah sejak dari sumber, pemanfaatan kembali, daur ulang, dan pengolahan yang berkelanjutan. Perubahan paradigma inilah yang menjadi tantangan pertama bagi kepemimpinan Jefrie Fransyah.

Pembenahan TPA Basirih menjadi pekerjaan rumah yang tidak dapat ditunda. TPA harus dikelola sesuai standar lingkungan melalui pengendalian lindi, pengelolaan gas metana, penanganan residu, serta peningkatan fasilitas agar dampak pencemaran terhadap lingkungan dapat diminimalkan. Lebih jauh, TPA Basirih harus diarahkan menjadi pusat pengolahan sampah yang mampu menghasilkan nilai tambah melalui pemanfaatan material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Namun, penyelesaian persoalan sampah tidak akan berhasil apabila hanya berfokus pada TPA. Pemerintah Kota harus memperkuat fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kawasan. Seluruh TPS3R yang telah dibangun harus dievaluasi secara menyeluruh. Ketersediaan operator, anggaran operasional, peralatan, hingga kepastian pemasaran hasil daur ulang harus dipastikan berjalan dengan baik. TPS3R tidak boleh berhenti sebagai proyek pembangunan fisik, tetapi harus menjadi pusat pengurangan sampah yang nyata di tengah masyarakat.
Di saat yang sama, penguatan bank sampah perlu terus diperluas sebagai instrumen ekonomi sirkular. Sampah yang dipilah harus memberikan manfaat ekonomi sehingga masyarakat memiliki insentif untuk mengubah perilaku dalam mengelola sampah.
Perubahan perilaku masyarakat menjadi faktor paling menentukan. Oleh sebab itu, penyuluh pemilah sampah harus mendapatkan perhatian yang lebih serius. Penyuluhan tidak boleh hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi harus menjadi gerakan yang berlangsung setiap hari melalui pendampingan kepada rumah tangga, sekolah, pasar, pelaku usaha, hingga komunitas masyarakat.
Lebih dari itu, pengawasan terhadap penyuluh pemilah sampah harus dilakukan secara lebih masif. DLH perlu membangun sistem evaluasi berbasis indikator yang jelas, seperti jumlah rumah tangga yang berhasil memilah sampah, pertumbuhan bank sampah, penurunan volume sampah ke TPS dan TPA, serta tingkat partisipasi masyarakat. Pengawasan berbasis data akan memastikan bahwa seluruh program edukasi benar-benar menghasilkan perubahan yang terukur.
Persoalan lingkungan juga membutuhkan keberpihakan dari sisi kebijakan anggaran. Pemerintah Kota Banjarmasin perlu memberikan prioritas yang lebih besar terhadap sektor lingkungan hidup dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dan 2028. Anggaran harus difokuskan pada program-program yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pengelolaan sampah, seperti penambahan armada persampahan, revitalisasi TPS, penguatan TPS3R, modernisasi TPA Basirih, digitalisasi sistem pengelolaan sampah, serta peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan.
Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, Pemerintah Kota juga harus memaksimalkan dana perimbangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta berbagai skema transfer dari pemerintah pusat yang memang dialokasikan untuk pembangunan sektor lingkungan hidup. Dukungan pembiayaan lintas pemerintahan akan mempercepat pembenahan infrastruktur persampahan sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan DLH.
Seluruh upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, yang menempatkan pengurangan sampah dari sumber sebagai prioritas utama.
Kami mengucapkan selamat kepada Jefrie Fransyah, S.H., M.H. atas amanah sebagai Kepala DLH Kota Banjarmasin. Amanah ini merupakan kepercayaan sekaligus tantangan besar yang membutuhkan kepemimpinan yang kuat, keberanian mengambil keputusan, serta kemampuan membangun kolaborasi lintas sektor.
Harapan kami sederhana, tetapi sangat penting. Pemerintah Kota Banjarmasin hendaknya menjadikan sektor lingkungan hidup sebagai prioritas pembangunan daerah. Anggaran lingkungan harus difokuskan pada program yang benar-benar memberikan dampak bagi penyelesaian persoalan sampah. Pemerintah Kota juga perlu mengoptimalkan dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan maupun pemerintah pusat agar berbagai program strategis dapat berjalan maksimal.
Apabila seluruh pemangku kepentingan mampu bersinergi—Wali Kota, DPRD, DLH, pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat—maka bukan hal yang mustahil Banjarmasin akan kembali menjadi kota yang bersih, indah, sehat, dan mampu merebut kembali Piala Adipura. Lebih dari sekadar penghargaan, keberhasilan tersebut akan menjadi bukti bahwa tata kelola lingkungan yang baik mampu menghadirkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga Kota Banjarmasin.










