Bejat ! Ayah Tiri di Hulu Sungai Tengah Ajak Teman Cekoki Miras, Lalu Setubuhi Anak Berulang Kali

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 23:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan anak (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi pencabulan anak (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BARABAI –Seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya dan seorang rekannya. Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban, SA (36), kepada Polres HST pada Jumat (6/12/2024).

Kronologi Kejadian

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu (4/12/2024). Saat itu, korban dijemput dari sekolah oleh ayah tirinya, AL (27), bersama rekannya, RH (38), menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :  Gus Irfan Kunjungi Kalsel, Cek Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H/2025 M di Banjarbaru

Korban kemudian dibawa pulang ke rumah dan dipaksa minum minuman keras (miras). Ia juga diancam akan ditusuk jika menolak. Dalam kondisi mabuk, korban disuruh masuk kamar, diminta melepas pakaiannya, dan disetubuhi oleh kedua pelaku secara bergantian. Perbuatan itu diduga terjadi berulang kali.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, SA melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  HUT ke-13 Partai NasDem di ABN Jakarta, Surya Paloh Target Tambah Kursi di Pemilu 2029

Unit Buser dan Unit PPA Polres HST, dengan dukungan Resmob Polres Balangan, berhasil menangkap kedua terduga pelaku. AL ditangkap pada Rabu (8/1/2025) pukul 01.30 WITA di sebuah warung di Jalan Houling km 64, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong. Sementara RH diamankan di rumahnya di Desa Haur Gading, Kecamatan Batang Alai Utara, HST.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar
Sinergi Polri dan Insan Pers, Buka Puasa Bersama Digelar Serentak se-Indonesia
YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu
Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada
Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah
Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar
Satgas Pangan Polda Kalsel Cek Kemasan Minyakita di Toko Kawasan Kelayan B, Banjarmasin
Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:08 WITA

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Jumat, 14 Maret 2025 - 00:43 WITA

YLKI Kalsel Surati Kapolda: Soroti Minyakita, LPG 3 Kg, dan Peredaran Oli Palsu

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:33 WITA

Pengangkatan CASN Ditunda, BKD Banjarmasin Maksimalkan ASN Yang Ada

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:25 WITA

Kendalikan Inflasi, Pasar Murah Kembali Digelar di Banjarmasin Tengah

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA