Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman – bomindonesia.com

Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riyan Noor, terdakwa kasus narkotika, mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ariyanti SH dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (5/2/2025) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Riyan Noor, terdakwa kasus narkotika, mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ariyanti SH dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (5/2/2025) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Riyan Noor, terdakwa kasus narkotika, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (5/2). Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Honda Nata SH.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman,” ujar Honda Nata SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JPU, Riyan Noor terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riyan Noor ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Dukuh Permai, RT 007 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 800 ons sabu serta puluhan butir ekstasi yang siap diedarkan. Terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut milik Mustafa (DPO). Pada 18 Agustus 2024, Mustafa meminta terdakwa mengambil sabu dan ekstasi di daerah Banjarmasin dengan imbalan uang.

Barang tersebut diambil secara “ranjau” di bawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, lalu disimpan di rumah terdakwa.

Terdakwa juga diperintah untuk mengantarkan dua paket sabu seberat 200 gram dan 30 butir ekstasi yang diletakkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa menerima upah Rp1 juta per 100 gram sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi.

Pada 23 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

303,33 gram sabu68 butir ekstasi merek Chanel warna kuning seberat 30,51 gram

4 paket sabu dengan berat kotor 403,96 gram

50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing seberat 21,45 gram

180 butir ekstasi warna kuning logo Chanel seberat 81,06 gram,

2 butir ekstasi warna merah muda logo Chanel seberat 0,76 gram

1 butir ekstasi warna abu-abu logo Philip seberat 0,44 gram dan 1 paket serbuk ekstasi seberat 1,16 gram

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Pembina FKPWK Kalsel H Junaidi )Foto Dokumen )

Banjarmasin Bungas

FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:22 WITA

Cermin

Ritchie Blackmore, Algoritma dan Kenangan Gagang Sapu

Jumat, 14 Agu 2026 - 02:20 WITA

Waspada Deepfake AI!
Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk membuat konten pornografi. Jangan sebar foto pribadi sembarangan. Lindungi data dan privasi Anda (Foto Ilustrasi)

Banjarmasin Bungas

Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 00:12 WITA

Verified by MonsterInsights