BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Sidang Paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2025 dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD serta persetujuan bersama DPRD Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang Paripurna setempat, Senin (15/9/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Mura Likon. Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, Plt Sekda, Asisten I, II dan III Setda Mura, para unsur Forkopimda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura Rumiadi dalam sambutannya menegaskan, persetujuan bersama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab Lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.

“APBD adalah instrumen pembangunan. Pertanggungjawaban ini menjadi tolak ukur sejauh mana program pemerintah daerah telah menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Rumiadi juga menyampaikan, dengan disahkannya Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, pemerintah daerah secara resmi dinyatakan telah menyelesaikan kewajibannya sesuai amanat undang-undang. Hal ini sekaligus membuka jalan bagi pembahasan agenda strategis berikutnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama serta sesi foto bersama unsur pimpinan dan peserta sidang, sebagai simbol komitmen bersama menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












