APBD Penanganan Sampah di Banjarmasin Telan Rp 90 Miliar Atau Rp 250 Juta Perharinya

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Menilik pengelolaan sampah di Kota Banjarmasin ternyata Pemerintah Kota Banjarmasin cukup besar mengucurkan biaya untuk penanganan persampahan di kota seribu sungai ini.
Bila retribusi sampah telah berhasil menyumbang ke kas daerah dari setiap pembayaran PAM Bandarmasih sejumlah Rp 1,2 miliar perbulannya.
Anggaran pengelolaan sampah yang diambil dari APBD Kota Banjarmasin jauh lebih banyak keluar yakni mencapai Rp 90 miliar lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo menyampaikan, perbandingan antara biaya yang masuk dan keluar jauh tertinggal.
Hasil dari retribusi jika disandingkan dengan biaya operasional pengelolaan sampah sangat tertinggal jauh.
Edy membeberkan penerimaan kas daerah dari retribusi sampah tersebut hingga bulan April 2025 hanya berada di angka 3,7 Milyar Rupiah atau 21,43% dari target 17,6 Milyar Rupiah.
“Kisaran 14 – 15 Milyar lah setahun diperoleh dari retribusi sampah ini, kebutuhan operasional pengelolaan sampah itu 4 sampai 5 kali lipat,” kata Edy saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya pada Senin (14/4/2025).
“Semua SKPD itu, harusnya memiliki perencanaan, kebutuhan dia satu tahun itu seperti apa, jangan mengabaikan yang prioritas, sedangkan yang tidak prioritas anggarannya besar-besaran,” sambungnya.
Edy pun mengungkapkan jika anggaran untuk Dinas Lingkungan Hidup tahun 2025 yaitu sebesar 126.9 Milyar Rupiah, dan khusus untuk pengelolaan sampah berkisar lebih dari 90 Milyar Rupiah untuk tahun 2025.
Angka ini jika dikalkulasikan dalam setahun atau 360 hari, terdapat sekitar 250 juta rupiah perhari untuk penanganan sampah, Edy pun berharap dengan nilai yang begitu besar DLH mampu menangani persoalan sampah yang masih menjadi momok bagi Kota Banjarmasin.
Sementara itu, data yang diperoleh awak media ini dari BPKPAD Kota Banjarmasin untuk pengelolaan sampah dari APBD Banjarmasin yakni Rp 90.134.139.760, terdiri dari penanganan sampah melalui pengangkutan sebesar Rp,45.124.075.000, kemudian pemeliharaan sarpras Rp, 20.225.105.000, penyediaan TPS/TPST Kota Rp, 13.726.268.760.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Alive Yoesfah Love mengungkapkan jika dana masuk di retribusi sampah itu dikirim langsung ke kas daerah yakni di BPKPAD Kota Banjarmasin.
Lebih lanjut, Alive memaparkan jika DLH itu bertugas untuk pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara (TPS) ke tempat pembuangan akhir (TPA), bukan dari rumah ke TPS.
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now