BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (DPW APBMI) Kalimantan Selatan bersama perwakilan perusahaan bongkar muat (PBM) dan pemilik floating crane bersama tim hukum advokat Bujino A Salan SH MH dan Edy Sucipto SH MH mendatangi
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) Kementerian Perhubungan RI di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Nomor AL.026/1/4/DA/2026 yang dinilai mewajibkan pelampiran Surat Perintah Kerja (SPK) dari TKBM dalam pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPW APBMI Kalsel turut didampingi DPP APBMI yang diketuai Juswandi bersama Sekjen Capt Krompis.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Gedung Sriwijaya Kementerian Perhubungan Laut dan diterima langsung oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
Dalam pertemuan tersebut terjadi perdebatan sengit.
Masing-masing pihak mempertahankan argumentasi terkait kewajiban SPK TKBM yang dianggap sebagai syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum DPW APBMI Kalsel, Bujino A Salan K, S.H., M.H., didampingi Edy Sucipto SH MH menyayangkan sebelum rapat menghasilkan kesimpulan, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut meninggalkan ruangan tanpa ada kejelasan .
Rapat kemudian dilanjutkan oleh pejabat kabid serta perwakilan bidang hukum Kementerian Perhubungan.
“Dari penjelasan bidang hukum, disebutkan bahwa surat tersebut bukanlah surat edaran, melainkan surat biasa. Permenhub 59 juga belum diubah dan itu baru rencana,” ujar Bujino yang menjabat Ketua DPD Kantor Advokat Indonesia (KAI) Kalsel ini
Namun menurutnya, penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan.
Jika bukan surat edaran dan tidak memiliki kekuatan mengikat, mengapa surat itu dijadikan dasar operasional di lapangan.
DPW APBMI Kalsel menilai kewajiban melampirkan SPK TKBM tidak diatur dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, sehingga berpotensi menjadi bentuk perbuatan melawan hukum karena menambah kewajiban baru di luar regulasi.
Selain aspek legalitas, APBMI juga menyoroti dampak ekonomi yang mulai dirasakan pelaku usaha.
Beberapa aktivitas bongkar muat disebut mengalami hambatan administratif yang berpotensi mengganggu arus logistik dan distribusi barang di pelabuhan.
“Kami khawatir jika ini dibiarkan, akan terjadi ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada kelancaran usaha dan iklim investasi di sektor kepelabuhanan,” tambahnya.
DPW APBMI Kalsel mengultimatum agar surat tersebut dicabut paling lambat 1 Maret 2026.
Apabila tidak ada pencabutan atau klarifikasi resmi, mereka menyatakan siap menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata.
Sebagai langkah lanjutan, DPW APBMI Kalsel bersama dua konsultan hukum mereka yang merupakan advokat senior di Banua juga mendatangi Kadin Pusat pada Rabu (25/2/2026).

Rombongan diterima oleh Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Angkutan, Logistik dan BUMN Kadin Indonesia Benny Soetrisno, WKU Korwil Kalimantan Andi Yuslim Paratiwi, serta WKU Bidang Organisasi Widiyanto Saputro.
Menurut keterangan DPW APBMI Kalsel, seluruh masukan mereka ditanggapi serius oleh Kadin Indonesia.
Hasil pertemuan tersebut menyimpulkan penolakan terhadap surat dari Dirlala, menolak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB), serta akan segera menindaklanjuti dengan mengundang Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kadin Indonesia menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini secara kelembagaan dan segera melakukan pemanggilan kepada kementerian terkait,” ujar perwakilan APBMI yang dibenarkan konsultan hukum Bujino A Salan SH MH
Dalam kesempatan itu, Kadin Indonesia juga mengundang sejumlah media, termasuk TV MMC, untuk meliput jalannya pertemuan.
DPW APBMI Kalsel berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum guna menghindari kerugian yang lebih besar bagi pelaku usaha dan menjaga stabilitas sektor logistik nasional.
Sementara itu, Ketua DPW APBMI Kalsel menyatakan sangat menyayangkan sikap dan pernyataan KSOP Banjarmasin yang dinilai memaksa para PBM dan DPW APBMI untuk menyetujui serta bersepakat dengan TKBM.
Ia mengungkapkan, KSOP Banjarmasin disebut memberikan tenggat waktu hingga 1 Maret 2026. Apabila sampai tanggal tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka KSOP Banjarmasin akan memberlakukan Surat Edaran dari Dirlala tersebut.
Tim Hukum Bujino A Salan SH MH menambahkan, langkah itu terkesan menunjukkan keberpihakan.
Padahal, kata dia, KSOP sebagai pembina seharusnya bersikap netral, mengayomi seluruh pelaku usaha, serta tidak berpihak kepada pihak mana pun.
“KSOP itu pembina. Seharusnya mengayomi dan berdiri di tengah, bukan justru terkesan memaksa dan berpihak,” tegasnya.
Menurut pria yang juga Ketua Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalsel ini , baik KSOP Banjarmasin dan Satui salah menerjemahkan surat edaran dari Dirlala.
Ia juga kembali menegaskan bahwa surat yang dijadikan dasar tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis/Editor : Mercurius












