Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis

Banjarmasin Tetapkan Tiga Perda Strategis

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fakhruri

Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fakhruri

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Rapat Paripurna tingkat ll di Banjarmasin tetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (04/08).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, didampingi Wakil Ketua dan dihadiri oleh Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR, anggota dewan serta Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin itu merumuskan perda yang mencakup Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Penyelenggaraan Kearsipan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Yamin menyampaikan rasa terima kasih kepada DPRD dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan ketiga Raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa regulasi ini merupakan fondasi penting bagi pembangunan Kota Banjarmasin ke depan.

“Hari ini Alhamdulillah, Paripurna berjalan lancar. Ketiga Perda yang ditetapkan ini menjadi dasar yang sangat strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi, tata kelola pemerintahan dan perencanaan pembangunan jangka menengah di Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Jaga Ketat Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada Serentak 2024 di Gudang Logistik KPU

Yamin menekankan pentingnya Perda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Investasi dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan kompetitif. Diharapkan, Perda ini akan membuka peluang investasi lebih luas, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Insentif dan kemudahan ini bertujuan menarik investor, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disebut sebagai tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan. Yamin menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan bukti akuntabilitas dan sumber informasi strategis.

“Dengan sistem kearsipan yang tertib dan terintegrasi, pelayanan publik akan semakin efisien dan terpercaya,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga disahkan Perda tentang RPJMD Kota Banjarmasin tahun 2025–2029 yang menjadi panduan strategis pembangunan selama lima tahun ke depan. Dokumen ini merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih, dengan fokus utama pada pembangunan berbasis sungai sebagai ciri khas Kota Banjarmasin.

Baca Juga :  Krisis Sampah Banjarmasin: Saatnya Berbenah dengan Solusi Berkelanjutan

Wali Kota Yamin mengatakan Visi RPJMD 2025–2029 adalah Terwujudnya Kota Banjarmasin yang Maju dan Sejahtera, dengan empat misi utama:
1. Menciptakan generasi penerus yang sehat, cerdas, dan berkarakter
2. Meningkatkan pelayanan publik yang cepat, praktis dan berbasis digital
3. Menguatkan ekosistem ekonomi yang berdaya saing dan berkeadilan
4. Membangun infrastruktur berkualitas serta tata kelola sungai dan lingkungan yang berkelanjutan.

“RPJMD ini diharapkan menjadi dokumen yang adaptif dan responsif terhadap perubahan, agar pembangunan di Kota Banjarmasin berjalan berkelanjutan,” kata Yamin.

“Saya menyampaikan penghargaan kepada DPRD, panitia khusus dan jajaran eksekutif yang telah bekerja keras menyelesaikan tiga Raperda strategis tersebut hingga ditetapkan menjadi produk hukum daerah,” pungkasnya.

Editor : Hamdani

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasin Terkait PTDH Akhmad Rizaldi
Yamin Tegaskan Penanganan Sampah Jangan Hanya Diatas Kertas
Wali Kota Yamin Dorong Penguatan Nilai-nilai Antikorupsi di Lingkungan BUMD
Tak Ada Lagi Drama Perizinan, Peremajaan Pipa PAM Bandarmasih Dipastikan Terlaksana Tahun Ini
Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota
BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan
Uji Nyata Ketangguhan Damkar Dipertontonkan Dalam Lomba Ketangkasan
Kejari Banjarmasin Tahan Penyedia Proyek Server Disdik, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp5,08 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:02 WITA

LBH Borneo Nusantara Ajukan Banding atas Putusan PTUN Banjarmasin Terkait PTDH Akhmad Rizaldi

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WITA

Yamin Tegaskan Penanganan Sampah Jangan Hanya Diatas Kertas

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WITA

Tak Ada Lagi Drama Perizinan, Peremajaan Pipa PAM Bandarmasih Dipastikan Terlaksana Tahun Ini

Senin, 27 April 2026 - 19:50 WITA

Wali Kota Yamin: Pemuda Pelopor Harus Jadi Aktor Utama Perubahan Kota

Senin, 27 April 2026 - 16:43 WITA

BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Yamin Tegaskan Penanganan Sampah Jangan Hanya Diatas Kertas

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:12 WITA

Verified by MonsterInsights