BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Muhidin menyentil ketidakhadiran sejumlah bupati dan wali kota dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025 yang digelar di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).
Sebelum menyampaikan sambutan, Gubernur Muhidin, yang hadir bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Pj Sekdaprov Muhammad Syarifuddin, melakukan pengecekan satu per satu terhadap kepala daerah yang hadir. “Khusus hari ini, ulun handak maabsen dulu, bupati mana haja yang hadir,” ucap Muhidin di awal acara.
Dari 13 kabupaten/kota yang diundang, hanya tiga kepala daerah yang hadir langsung, yakni Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Pj Wali Kota Banjarbaru Subhan Noor Yaumil, dan Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif (yang datang setelah acara dibuka).
Sementara itu, delapan daerah—Tabalong, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Tanah Laut, dan Banjarmasin—hanya mengirimkan wakil bupati/wakil wali kota.
Kabupaten Kotabaru bahkan hanya diwakili oleh sekretaris daerahnya. Gubernur Muhidin secara khusus memberikan apresiasi kepada Bupati Barito Kuala atas kehadirannya.
“Inilah Batola, jempol untuk bupati Batola. Kalau kekurangan truk sampah, dibantu lagi. Kalau mau percepat tandatanganku, silakan, yang lain biar kulambatkan,” ujarnya berseloroh, disambut tawa hadirin.
Saat itu Gubernur Muhidin didampingi istri, Ketua TP PKK Kalsel Hj. Fathul Jannah. Melihat banyaknya kepala daerah yang absen, Gubernur Muhidin kemudian bertanya kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, yang turut hadir, terkait sanksi yang mungkin dikenakan.
“Pak Wakil Menteri, adakah aturan yang mengatur sanksi untuk kepala daerah yang tidak mengindahkan undangan gubernur beberapa kali?” tanya Muhidin, yang langsung disambut isyarat jempol oleh Wamendagri.
Dalam arahannya, Wamendagri Bima Arya juga menyinggung pentingnya komunikasi yang intens antara gubernur dan para bupati/wali kota, terutama dalam pertemuan strategis seperti Musrenbang.
Ia menegaskan bahwa ada aturan yang memungkinkan gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk memberikan sanksi. “Ada aturannya, dan Pak Gubernur berhak memberikan sanksi,” ujar Bima Arya.
Musrenbang ini merupakan forum penting dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta untuk menampung berbagai masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Acara ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo yang turut menyampaikan dokumen pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, para kepala Bappeda dan Balitbangda se-Kalsel, pimpinan BUMD, instansi vertikal, akademisi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius
Sumber Berita: Adpim