Bentuk Tim Hukum, Denny Indrayana Cs Gugat Pilkada Banjarbaru

Bentuk Tim Hukum, Denny Indrayana Cs Gugat Pilkada Banjarbaru

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 01:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Denny Indrayana saat memperlihatkan 
Mesjid Baitul Makmur di Melbourne, Australia (Foto Istimewa/Instagram Pribadi/Bomindonesia)

Denny Indrayana saat memperlihatkan Mesjid Baitul Makmur di Melbourne, Australia (Foto Istimewa/Instagram Pribadi/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, MELBOURNE – Gelombang reaksi pasca pemungutan suara pada Pilkada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus bergulir.

Terbaru, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengumumkan pembentukan Tim Hukum Banjarbaru ‘Hanyar’, akronim dari Haram Manyarah. “Assalamualaikum wrwb, Ulun Denny Indrayana, Imbah (habis ) sholat Jumat di mesjid Baitul Makmur, mesjid satu satunya orang Indonesian di Melbourne, Australia ” ungkap Denny Indrayana dalam video yang diunggahnya di akun medsosnya, Jumat (29/11/2024)

Dipaparkan mantan Cagub Kalsel ini dalam bahasa Banjar, bersama teman teman nya melalui komunikasi zoom, sepakat membentuk ‘ Hanyar’ ” yang merupakan akronim dari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing”. “Kita terus memperjuangkan haram manyarah waja sampai kaputing,” tegas Denny.

Denny menegaskan bahwa timnya akan menempuh jalur hukum sembari mengampanyekan isu “pembajakan demokrasi” di Ibu Kota Provinsi Kalsel. Seperti diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menghadirkan satu pasangan calon (paslon) resmi, Lisa Halaby dan Wartono.

Namun, dalam surat suara Pilkada yang digelar pada 27 November, muncul dua kolom paslon: Lisa-Wartono serta Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Paslon Aditya-Said diketahui didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel karena pelanggaran UU Pilkada menjelang hari pemilihan.

Baca Juga :  Gelar Media Gathering, DJP Kalselteng Ajak Media Sukseskan Coretax

Sayangnya, keputusan tersebut dikeluarkan terlalu dekat dengan jadwal Pilkada, membuat KPU Banjarbaru tidak sempat mencetak ulang surat suara yang hanya memuat satu paslon resmi.

Sesuai pedoman KPU, surat suara yang mencoblos paslon Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Yang menarik jumlah suara tidak sah justru jauh melampaui suara untuk Lisa-Wartono. Bahkan, hasil quick count yang beredar di media sosial menunjukkan angka mengejutkan: suara tidak sah mencapai 70 persen.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia
Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat
Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:59 WITA

Resmi Dibuka Penjaringan Bakal Calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights