Bentuk Tim Hukum, Denny Indrayana Cs Gugat Pilkada Banjarbaru – bomindonesia.com

Bentuk Tim Hukum, Denny Indrayana Cs Gugat Pilkada Banjarbaru

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 01:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Denny Indrayana saat memperlihatkan 
Mesjid Baitul Makmur di Melbourne, Australia (Foto Istimewa/Instagram Pribadi/Bomindonesia)

Denny Indrayana saat memperlihatkan Mesjid Baitul Makmur di Melbourne, Australia (Foto Istimewa/Instagram Pribadi/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, MELBOURNE – Gelombang reaksi pasca pemungutan suara pada Pilkada di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan terus bergulir.

Terbaru, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengumumkan pembentukan Tim Hukum Banjarbaru ‘Hanyar’, akronim dari Haram Manyarah. “Assalamualaikum wrwb, Ulun Denny Indrayana, Imbah (habis ) sholat Jumat di mesjid Baitul Makmur, mesjid satu satunya orang Indonesian di Melbourne, Australia ” ungkap Denny Indrayana dalam video yang diunggahnya di akun medsosnya, Jumat (29/11/2024)

Dipaparkan mantan Cagub Kalsel ini dalam bahasa Banjar, bersama teman teman nya melalui komunikasi zoom, sepakat membentuk ‘ Hanyar’ ” yang merupakan akronim dari Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing”. “Kita terus memperjuangkan haram manyarah waja sampai kaputing,” tegas Denny.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Denny menegaskan bahwa timnya akan menempuh jalur hukum sembari mengampanyekan isu “pembajakan demokrasi” di Ibu Kota Provinsi Kalsel. Seperti diketahui, Pilkada Banjarbaru 2024 hanya menghadirkan satu pasangan calon (paslon) resmi, Lisa Halaby dan Wartono.

Namun, dalam surat suara Pilkada yang digelar pada 27 November, muncul dua kolom paslon: Lisa-Wartono serta Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Paslon Aditya-Said diketahui didiskualifikasi oleh Bawaslu Kalsel karena pelanggaran UU Pilkada menjelang hari pemilihan.

Sayangnya, keputusan tersebut dikeluarkan terlalu dekat dengan jadwal Pilkada, membuat KPU Banjarbaru tidak sempat mencetak ulang surat suara yang hanya memuat satu paslon resmi.

Sesuai pedoman KPU, surat suara yang mencoblos paslon Aditya-Said dinyatakan tidak sah. Yang menarik jumlah suara tidak sah justru jauh melampaui suara untuk Lisa-Wartono. Bahkan, hasil quick count yang beredar di media sosial menunjukkan angka mengejutkan: suara tidak sah mencapai 70 persen.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Haji Isam Ditugaskan Presiden Koordinasikan Penanganan Karhutla di Kalsel
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Haji Isam Ditugaskan Presiden Koordinasikan Penanganan Karhutla di Kalsel

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:45 WITA

Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang

Berita Terbaru

Antisipasi ISPA, Masker Dibagikan

Banjarmasin Bungas

Dinkes Banjarmasin Siap Bagikan 15 Ribu Masker

Sabtu, 22 Agu 2026 - 04:00 WITA

Verified by MonsterInsights