BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Child Grooming sebuah istilah yang baru didengar. Namun, perbuatan manipulatif ini sering terjadi, dan bisa saja sedang terjadi disekitar anda.
Istilah Child grooming telah ramai dibicarakan publik dari Aurelie Moeremans seorang aktor dan penulis buku berjudul Broken Strings: Fragments of a Stolen Youth.
Buku itu mengisahkan kekerasan seksual pada anak yang sistematis, tanpa disadari anak masuk perangkap pemuas nafsu pelaku.
Mirip pengalaman Aurelie ini ternyata telah terjadi di Kota Banjarmasin.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin, M Ramadhan menyampaikan bahwa dalam lebih dari lima tahun terakhir, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan tertinggi di kota ini.
Berbagai temuan kasus menunjukkan bahwa salah satu teknik yang paling sering digunakan pelaku adalah child grooming, yaitu pendekatan dan manipulasi psikologis terhadap anak sebelum terjadinya kekerasan seksual.
“Child grooming telah terjadi di Banjarmasin, seperti kasus yang sudah kita tangani yakni orang tua telah memanfaatkan putrinya. jadi masyarakat harus waspada karena kejahatan ini secara diam-diam,” ujarnya.
Ramadan melajutkan, kejadian grooming itu tidak hanya dari terjadi di lingkungan keluarga, orang tua pada anak, kasus lain bahkan jua di institusi pendidikan, guru kepada siswanya, tetangga dan lainnya. Dimana aksi ini terjadi karena banyak kesempatan bertemu.
Grooming dapat terjadi secara langsung maupun melalui media digital, dengan pola seperti perhatian berlebih, pemberian hadiah, dukungan emosional, menjadikan anak sebagai tempat curhat, hingga meminta anak merahasiakan hubungan tersebut.
“Apabila pelaku merupakan orang terdekat, termasuk orang tua, DPPPA menghimbau agar kepentingan terbaik bagi anak tetapmenjadi prioritas utama, dan anak harus segera dilindungi darisituasi yang membahayakan, tanpa menutup mata, menormalisasi, atau menutupi kejadian atas nama hubungan keluarga, rasa malu, atau menjaga nama baik,” tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, DPPPA menghimbau orang tuadan masyarakat untuk:
1. Menempatkan keselamatan dan perlindungan anak di ataskepentingan apa pun, termasuk relasi keluarga.
2. Membangun komunikasi yang aman dan tidak menghakimi, agar anak berani mengungkapkan pengalaman tidak nyaman.
3. Mengawasi pergaulan dan aktivitas digital anak, termasukrelasi dengan orang dewasa.
4. Mewaspadai perubahan perilaku anak yang tidak biasa.
5. Memberikan edukasi batasan tubuh, pergaulan, dan relasi sehatsejak dini.
6. Segera melapor kepada layanan perlindungan anak apabilaterdapat indikasi grooming atau kekerasan seksual, meskipunpelaku adalah orang terdekat.DPPPA menegaskan bahwa anak korban grooming dan kekerasan seksual tidak pernah bersalah, dan perlindungan anakmerupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara.












