BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kasus dugaan penggelapan duit miliaran di Kopbun Sawit Sejati, Sampanahan Kotabaru, masih bergulir. Polda Kalsel masih melakukan penyelidikan, dan baru ini lebih dari 6 orang telah dimintai keterangan.
Untuk menambah informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalsel pun juga memanggil pelapor yang didampingi kuasa hukum, Fauzan Ramon.
Kata Fauzan, pelapor juga dimintai keterangan mendalam kurah lebih sampai 2 jam terkait kasus dugaan penggelapan tersebut tadi Senin (11/5/2026).
“Ya tadi saya mendampingi, pemberian keterangan pelapor di Polda Kalsel. Tadi sekitar dua jam kalau tidak salah, penyidik menggali lebih dalam soal kasus ini, jika cukup bukti kasus akan ditingkatkan dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Fauzan juga menyampaikan, kasus tersebut diharapkan bisa berjalan sesuai yang diharapkan, yakni mengungkap kejahatan keuangan yang sejauh ini diresahkan anggota koperasi itu sendiri.
“Kami berharap ini terus berlanjut karena sudah meresahkan petani sawit yang tergabung dalam koperasi itu,” tuturnya.
“Mudahan nanti kepolisian akan langsung berkunjung ke lokasi guna memperdalam kasus,” tutupnya.
Sebagaimana tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 13 Februari 2026.
Pelapor atas nama Martin menyatakan, laporan dibuat karena adanya dugaan kerugian yang dialami para anggota koperasi. Jumlahnya tak main-main, yakni sekitar Rp 22 miliar.
Bagi Martin ini adalah hak bersama dan harus diperjuangkan untuk kemaslahatan bersama agar koperasi berjalan sehat.
penulis : Hamdani












