BOMINDONESIA.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin (23/2/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, tersangka BT selaku direktur di tiga perusahaan tersebut diduga sejak 2001 hingga 2007 melakukan penambangan tanpa izin di kawasan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Akibat aktivitas tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, disebut tidak tercapai. Ratusan unit rumah transmigran, lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan hancur dan tidak berbekas.
Selain itu, batubara yang berada di kawasan tersebut diduga dijual secara tidak sah.
Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 miliar.
Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis/Editor : Mercurius












