Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar

Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA DITAHAN – Tersangka BT mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik Kejati Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan, Senin (23/2/2026), di Samarinda. (Foto: 
Penerangan Hukum Kejati Kaltim)

TERSANGKA DITAHAN – Tersangka BT mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik Kejati Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan, Senin (23/2/2026), di Samarinda. (Foto: Penerangan Hukum Kejati Kaltim)

BOMINDONESIA.COM, SAMARINDA Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

Tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin (23/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Baca Juga :  Sat Polairud Polresta Banjarmasin Sabet Dua Penghargaan Bergengsi Baharkam Polri 2025

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, tersangka BT selaku direktur di tiga perusahaan tersebut diduga sejak 2001 hingga 2007 melakukan penambangan tanpa izin di kawasan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Akibat aktivitas tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, disebut tidak tercapai. Ratusan unit rumah transmigran, lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan hancur dan tidak berbekas.

Baca Juga :  DPO Kasus Korupsi Hulu Sungai Utara, Irwan Baramuli, Ditangkap di Senayan City Jakarta

Selain itu, batubara yang berada di kawasan tersebut diduga dijual secara tidak sah.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan
Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Korban Gugur Bertambah, Bripda Nopandri Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan
Aliran Dana Perkara KPU HSU Terkuak di Sidang, Kadis PUTR Akui Beri Rp35 Juta
Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Berujung Maut, Satu Polisi Gugur dan Dua Personel Masih Hilang

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:56 WITA

Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:32 WITA

Kasus Penyerangan Polisi di Katingan, Robi Ditangkap, Aparat Kejar Pelaku Lain

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights