Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar – bomindonesia.com

Direktur Tiga Perusahaan Tambang Ditahan, Kejati Kaltim Ungkap Dugaan Korupsi Rp500 Miliar

- Redaksi

Selasa, 24 Februari 2026 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERSANGKA DITAHAN – Tersangka BT mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik Kejati Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan, Senin (23/2/2026), di Samarinda. (Foto: 
Penerangan Hukum Kejati Kaltim)

TERSANGKA DITAHAN – Tersangka BT mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik Kejati Kaltim usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan, Senin (23/2/2026), di Samarinda. (Foto: Penerangan Hukum Kejati Kaltim)

BOMINDONESIA.COM, SAMARINDA Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.

Tersangka berinisial BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan yakni PT JMB, PT ABE dan PT KRA, resmi ditahan pada Senin (23/2/2026).

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BT diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga ketiga perusahaan tersebut dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak benar di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan jenis Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi tindak pidana,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, tersangka BT selaku direktur di tiga perusahaan tersebut diduga sejak 2001 hingga 2007 melakukan penambangan tanpa izin di kawasan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi.

Akibat aktivitas tersebut, program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di Desa Bhuana Jaya, Desa Mulawarman, Desa Suka Maju, Desa Bukit Pariaman dan Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, disebut tidak tercapai. Ratusan unit rumah transmigran, lahan pertanian serta fasilitas umum dan sosial yang telah dibangun pemerintah dilaporkan hancur dan tidak berbekas.

Selain itu, batubara yang berada di kawasan tersebut diduga dijual secara tidak sah.

Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama auditor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kaltim menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Penulis/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi
Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:20 WITA

Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:22 WITA

FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Berita Terbaru

Antisipasi ISPA, Masker Dibagikan

Banjarmasin Bungas

Dinkes Banjarmasin Siap Bagikan 15 Ribu Masker

Sabtu, 22 Agu 2026 - 04:00 WITA

Cermin

INDONESIA

Jumat, 21 Agu 2026 - 22:36 WITA

Peristiwa & Hukum

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agu 2026 - 22:02 WITA

Verified by MonsterInsights