Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Saidinnor saat berkonsultasi dengan penasehat hukum Zainal Abidin, SH, MH usai dituntut 1 tahun penjara.
(Foto Istimewa)

M. Saidinnor saat berkonsultasi dengan penasehat hukum Zainal Abidin, SH, MH usai dituntut 1 tahun penjara. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Saidinnor, anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), dalam perkara korupsi dana kader sosial.

Sidang vonis digelar pada Selasa (6/5) dan dipimpin hakim Aries Dedy, SH.

Vonis tersebut juga disertai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp33,8 juta.

Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan sembilan bulan.

Usai mendengar putusan, Saidinnor menyampaikan permintaan langsung kepada majelis hakim. “Saya hanya minta keringanan.

Baca Juga :  "Serangan" Banjir Rob Ribuan Ikan Tambak Mati, Polsek Banjarmasin Timur Beri Bantuan Benih

Saya lelah, saya ingin proses ini cepat selesai,” ucapnya lirih di hadapan majelis.

Majelis hakim sempat menanyakan sikap jaksa atas permintaan terdakwa.

Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal.

Sebelumnya, JPU Fayol, SH menilai Saidinnor terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saidinnor dinyatakan ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana APBD HST tahun 2022 untuk program kader sosial pada Dinas Sosial HST. Ia disebut mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 686 dari warga di beberapa kecamatan sebagai syarat pencairan dana kader sosial, namun pelaksanaan program tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 30 Kg Sabu Divonis Bebas di Banjarmasin

Jaksa menyebut terdakwa tidak memiliki kapasitas maupun wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Audit BPKP Kalimantan Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp389 juta.

Uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp33,8 juta akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan hakim.

*/

 

 

 

 

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Geng Motor Mengamuk di Kuin Selatan, Hancurkan Pos Kamling dan Bikin Warga Ketakutan
Kebakaran Gang Sadar: 15 Rumah Rusak, 11 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Warga Butuh Bantuan Instan
Warga Pekapuran Gelar Tolak Bala, Keliling Jalan Bawa Obor Usai Penampakan ‘Hantu Api’
BREAKING NEWS! Usai Salat Maghrib, Warga Gang Sadar Dikejutkan Kobaran Api dan Teriakan Panik
Kapolda Kalsel Pimpin Razia Besar di Banjarmasin, Puluhan Remaja Mabuk Diamankan
Dugaan Penyimpangan Dana KONI Balangan Diselidiki, Puluhan Pengurus Diperiksa Polda Kalsel
Rebutan Antrean di SPBU, Sopir Truk Dihajar Dongkrak di Lingkar Dalam Banjarmasin
Pacar Dibonceng Pria Lain, Sajam Bicara saat Melintas di Adhyaksa Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:45 WITA

Geng Motor Mengamuk di Kuin Selatan, Hancurkan Pos Kamling dan Bikin Warga Ketakutan

Senin, 12 Mei 2025 - 18:41 WITA

Kebakaran Gang Sadar: 15 Rumah Rusak, 11 KK Kehilangan Tempat Tinggal, Warga Butuh Bantuan Instan

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:52 WITA

Warga Pekapuran Gelar Tolak Bala, Keliling Jalan Bawa Obor Usai Penampakan ‘Hantu Api’

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:33 WITA

BREAKING NEWS! Usai Salat Maghrib, Warga Gang Sadar Dikejutkan Kobaran Api dan Teriakan Panik

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:16 WITA

Kapolda Kalsel Pimpin Razia Besar di Banjarmasin, Puluhan Remaja Mabuk Diamankan

Berita Terbaru

Angkat Tema Budaya Kalteng

Kalteng

Angkat Tema Budaya Kalteng, Digelaran Lomba Tari Kreasi

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:46 WITA

Banjarmasin Bungas

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA