Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya – bomindonesia.com

Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Saidinnor saat berkonsultasi dengan penasehat hukum Zainal Abidin, SH, MH usai dituntut 1 tahun penjara.
(Foto Istimewa)

M. Saidinnor saat berkonsultasi dengan penasehat hukum Zainal Abidin, SH, MH usai dituntut 1 tahun penjara. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Saidinnor, anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), dalam perkara korupsi dana kader sosial.

Sidang vonis digelar pada Selasa (6/5) dan dipimpin hakim Aries Dedy, SH.

Vonis tersebut juga disertai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp33,8 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan sembilan bulan.

Usai mendengar putusan, Saidinnor menyampaikan permintaan langsung kepada majelis hakim. “Saya hanya minta keringanan.

Saya lelah, saya ingin proses ini cepat selesai,” ucapnya lirih di hadapan majelis.

Majelis hakim sempat menanyakan sikap jaksa atas permintaan terdakwa.

Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal.

Sebelumnya, JPU Fayol, SH menilai Saidinnor terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saidinnor dinyatakan ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana APBD HST tahun 2022 untuk program kader sosial pada Dinas Sosial HST. Ia disebut mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 686 dari warga di beberapa kecamatan sebagai syarat pencairan dana kader sosial, namun pelaksanaan program tidak sesuai ketentuan.

Jaksa menyebut terdakwa tidak memiliki kapasitas maupun wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Audit BPKP Kalimantan Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp389 juta.

Uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp33,8 juta akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan hakim.

*/

 

 

 

 

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C
Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2
Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump
Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar
Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara
Jembatan Saka Harang Ambruk, Ketua Komisi DPRD Kota Banjarmasin Gercep Datang ke TKP Kurang dari Sejam
Polda Kalsel Uji Sejumlah Metode Baru Padamkan Karhutla di Guntung Damar
Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 01:01 WITA

Polda Kalsel Uji Suntik Gambut, Bara Karhutla Turun dari 120°C jadi 30°C

Rabu, 2 September 2026 - 00:49 WITA

Dua Kebakaran di Banjarmasin Berselang 30 Menit, Pramuka dan Gunung Sari 2

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:31 WITA

Jarak Pandang Terganggu Kabut Asap, Pemotor Tewas Tabrak Truk Dump

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Langit Tumbang Nusa Memerah, Api Karhutla Kembali Membesar

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:22 WITA

Jembatan Saka Harang Ambruk Pemko Banjarmasin Gandeng TNI Pasang Jembatan Bailey Sementara

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights