Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya

Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya

- Redaksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M. Saidinnor saat berkonsultasi dengan penasehat hukum Zainal Abidin, SH, MH usai dituntut 1 tahun penjara.
(Foto Istimewa)

M. Saidinnor saat berkonsultasi dengan penasehat hukum Zainal Abidin, SH, MH usai dituntut 1 tahun penjara. (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Saidinnor, anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), dalam perkara korupsi dana kader sosial.

Sidang vonis digelar pada Selasa (6/5) dan dipimpin hakim Aries Dedy, SH.

Vonis tersebut juga disertai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp33,8 juta.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan sembilan bulan.

Usai mendengar putusan, Saidinnor menyampaikan permintaan langsung kepada majelis hakim. “Saya hanya minta keringanan.

Baca Juga :  Kecewa Vonis 20 Tahun, JPU Banding demi Tuntutan Mati untuk Kurir 52 Ribu Ekstasi

Saya lelah, saya ingin proses ini cepat selesai,” ucapnya lirih di hadapan majelis.

Majelis hakim sempat menanyakan sikap jaksa atas permintaan terdakwa.

Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal.

Sebelumnya, JPU Fayol, SH menilai Saidinnor terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saidinnor dinyatakan ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana APBD HST tahun 2022 untuk program kader sosial pada Dinas Sosial HST. Ia disebut mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 686 dari warga di beberapa kecamatan sebagai syarat pencairan dana kader sosial, namun pelaksanaan program tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jaksa menyebut terdakwa tidak memiliki kapasitas maupun wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Audit BPKP Kalimantan Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp389 juta.

Uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp33,8 juta akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan hakim.

*/

 

 

 

 

bomindonesia

Penulis : */Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights