Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riyan Noor, terdakwa kasus narkotika, mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ariyanti SH dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (5/2/2025) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Riyan Noor, terdakwa kasus narkotika, mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Ariyanti SH dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Rabu (5/2/2025) (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Riyan Noor, terdakwa kasus narkotika, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (5/2). Terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Honda Nata SH.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti SH menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman,” ujar Honda Nata SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut JPU, Riyan Noor terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Riyan Noor ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di rumahnya di Jalan Dukuh Permai, RT 007 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara.

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Periksa 9 Saksi Terkait Kebakaran Gedung Rektorat ULM

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 800 ons sabu serta puluhan butir ekstasi yang siap diedarkan. Terdakwa mengaku bahwa barang haram tersebut milik Mustafa (DPO). Pada 18 Agustus 2024, Mustafa meminta terdakwa mengambil sabu dan ekstasi di daerah Banjarmasin dengan imbalan uang.

Barang tersebut diambil secara “ranjau” di bawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar, lalu disimpan di rumah terdakwa.

Terdakwa juga diperintah untuk mengantarkan dua paket sabu seberat 200 gram dan 30 butir ekstasi yang diletakkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa menerima upah Rp1 juta per 100 gram sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi.

Baca Juga :  Susur Sungai di Pasar Terapung Siring Banjarmasin

Pada 23 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WITA, polisi menggeledah rumah terdakwa dan menemukan berbagai barang bukti, antara lain:

303,33 gram sabu68 butir ekstasi merek Chanel warna kuning seberat 30,51 gram

4 paket sabu dengan berat kotor 403,96 gram

50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing seberat 21,45 gram

180 butir ekstasi warna kuning logo Chanel seberat 81,06 gram,

2 butir ekstasi warna merah muda logo Chanel seberat 0,76 gram

1 butir ekstasi warna abu-abu logo Philip seberat 0,44 gram dan 1 paket serbuk ekstasi seberat 1,16 gram

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pelayanan publik Bisa Langsung Dipantau KemenPAN-RB melalui SIMONIK-E

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:49 WITA

Verified by MonsterInsights