Divonis 13 Tahun Penjara, Kamrani Terbukti Bunuh Penagih Utang di Sungai Bilu

Divonis 13 Tahun Penjara, Kamrani Terbukti Bunuh Penagih Utang di Sungai Bilu

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk Kamrani.

Ketua majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk Kamrani.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti, SH, MH, akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Kamrani alias Paman dalam perkara pembunuhan terhadap Mat Jalil alias Jalil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Kamrani alias Paman,” ujar hakim Asni Mereanti saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa 14 tahun, majelis sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa dan penyesalannya,” jelas Asni.

Baca Juga :  Perkuat Jaringan Pascamerger, Layanan XLSMART Makin Luas dan Stabil di Kalimantan

Sementara itu, terdakwa Kamrani di hadapan majelis hakim masih meminta keringanan hukuman.
“Mohon keringanan, Yang Mulia,” ucapnya singkat usai mendengar vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban. Baik JPU maupun majelis hakim sepakat bahwa unsur Pasal 338 KUHP telah terpenuhi.

Peristiwa tragis ini berawal dari utang terdakwa sebesar Rp2 juta kepada korban. Karena tak kunjung dibayar, korban Mat Jalil datang menagih ke rumah terdakwa di Jalan Sungai Bilu Laut RT 005 RW 001, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat malam (6/6/2025).

Baca Juga :  Sejumlah 1.600 PPPK Paruh Waktu Pemkot Banjarmasin Resmi Terima SK

Menurut fakta persidangan, korban sempat menendang dada terdakwa hingga terjatuh. Tak terima, terdakwa membalas hingga terjadi perkelahian. Dalam situasi panas itu, terdakwa kemudian mengambil tombak dari dalam rumahnya dan mengejar korban yang melarikan diri ke arah sungai di dekat rumahnya.

Saat korban mencoba naik ke perahu untuk menyelamatkan diri, terdakwa menombak kepala korban dua kali dan memukulnya dengan gagang tombak hingga patah.
Korban ditemukan tewas keesokan harinya, Sabtu (7/6/2025), di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman panjang di balik jeruji besi. Majelis hakim menilai, tindakan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

*/ Editor   : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights