Divonis 13 Tahun Penjara, Kamrani Terbukti Bunuh Penagih Utang di Sungai Bilu

Divonis 13 Tahun Penjara, Kamrani Terbukti Bunuh Penagih Utang di Sungai Bilu

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk Kamrani.

Ketua majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk Kamrani.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti, SH, MH, akhirnya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Kamrani alias Paman dalam perkara pembunuhan terhadap Mat Jalil alias Jalil.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Kamis (30/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Kamrani alias Paman,” ujar hakim Asni Mereanti saat membacakan putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menyebut, hukuman itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa.
“Tuntutan jaksa 14 tahun, majelis sudah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, termasuk pengakuan terdakwa dan penyesalannya,” jelas Asni.

Baca Juga :  Banjarmasin Apresiasi Program TJSL Pelindo

Sementara itu, terdakwa Kamrani di hadapan majelis hakim masih meminta keringanan hukuman.
“Mohon keringanan, Yang Mulia,” ucapnya singkat usai mendengar vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mashuri menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban. Baik JPU maupun majelis hakim sepakat bahwa unsur Pasal 338 KUHP telah terpenuhi.

Peristiwa tragis ini berawal dari utang terdakwa sebesar Rp2 juta kepada korban. Karena tak kunjung dibayar, korban Mat Jalil datang menagih ke rumah terdakwa di Jalan Sungai Bilu Laut RT 005 RW 001, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat malam (6/6/2025).

Baca Juga :  Terungkap, Temuan Mayat di Rawasari seorang Pedagang Ban Bekas Korban Penikaman

Menurut fakta persidangan, korban sempat menendang dada terdakwa hingga terjatuh. Tak terima, terdakwa membalas hingga terjadi perkelahian. Dalam situasi panas itu, terdakwa kemudian mengambil tombak dari dalam rumahnya dan mengejar korban yang melarikan diri ke arah sungai di dekat rumahnya.

Saat korban mencoba naik ke perahu untuk menyelamatkan diri, terdakwa menombak kepala korban dua kali dan memukulnya dengan gagang tombak hingga patah.
Korban ditemukan tewas keesokan harinya, Sabtu (7/6/2025), di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani hukuman panjang di balik jeruji besi. Majelis hakim menilai, tindakan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.

*/ Editor   : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights