Nikita Mirzani

Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Putusan Hakim

- Redaksi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa jurnalis sebagian memilih liputan sidang vonis Nikita Mirzani melalui layar yang disediakan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  karena akses di ruang sidang utama yang penuh sesak (Foto Mercy )

Beberapa jurnalis sebagian memilih liputan sidang vonis Nikita Mirzani melalui layar yang disediakan di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena akses di ruang sidang utama yang penuh sesak (Foto Mercy )

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), siang tadi tampak sesak oleh sorotan kamera dan publik yang penasaran.

Di tengah keheningan, majelis hakim membacakan amar putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dengan terdakwa publik figur Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa sebelumnya mendakwa Nikita dengan dakwaan gabungan, yakni pemerasan terhadap Reza Gladis dan pencucian uang dari hasil dugaan tindak pidana tersebut.

Jaksa menyebut Nikita meminta uang Rp5 miliar untuk menghentikan serangan media sosial yang dianggap mengancam bisnis milik Reza.

“Terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” demikian bunyi dakwaan dalam berkas perkara.

Baca Juga :  Terseret Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan WC Sehat di Kabupaten HSU, Ini Pembelaan Pengacara Terdakwa Noorlina

Majelis hakim menilai unsur pemerasan terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebut Nikita melalui siaran langsung TikTok dan pesan digital telah melakukan ancaman pencemaran nama baik untuk memaksa korban menyerahkan uang.

“Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dengan cara melawan hukum,” ucap majelis hakim dalam putusannya.

Namun, unsur pencucian uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti. Hakim menilai bahwa meski dana Rp4 miliar dari Reza sempat digunakan untuk pembayaran rumah dan sebagian diterima tunai oleh Ismail, tidak ada niat untuk menyamarkan asal-usul harta.

Baca Juga :  Polda Kalsel - PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

“Tindakan tersebut belum memenuhi unsur layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” tegas hakim.

Kasus ini bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis. Nikita menanggapi lewat akun @nikihuruhara dengan ujaran yang dinilai mencemarkan nama baik dan mengandung ancaman.

Dari percakapan digital yang diajukan di persidangan, diketahui Nikita melalui asistennya meminta uang kepada Reza agar “konflik di media sosial tidak berlanjut.” Korban akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan.

Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang dan tersenyum. Ia sempat memeluk kerabatnya di ruang sidang dan menyapa awak media dengan santai.

“Sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita kepada wartawan usai sidang.

Penulis/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights