Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, RANTAU – Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel akui bahwa semua wilayah konsensi PKP2B PT Antang Gunung Meratus rawan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal.

Namun semua itu dapat dicegah dengan beberapa upaya salah satunya patroli semua wilayah pertambangan PT AGM dan menutup akses jalan transportasi perambangan tanpa izin (PETI)

Diterangkan Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM. “Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya tim Satgas PETI perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani.”Karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan/diluar konsesi,” terangnya.

Baca Juga :  Buntut Lirik Lagu Nyeleneh, Band Sukatani Tarik Lagu 'Bayar Bayar Bayar

Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihak PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.

Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH “Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.

Selain dari itu, mereka penambang illegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, “Dan kita cegah dengan memasang Portal besi sebagai akses kegiatan illegal pengangkutan batubara.”tegasnya

Karena berdasarkan undang-undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

Baca Juga :  Korban Longsor Pendulangan Intan Pumpung Banjarbaru Akhirnya Ditemukan di Kedalaman 10 Meter

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.

Hal tersebut, sesuai arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatan illegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.

Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua
ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen
Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu
Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS
DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:45 WITA

FKPWK Kalsel Hadiri Tasyakuran Milad ke-52 Owner Istana Motor H.M. Suyanto,Harapkan Terus Berkontribusi untuk Banua

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:30 WITA

ORI Kalimantan Selatan segera Berdiri, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Pekerja secara Independen

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:21 WITA

Bentuk Tim Koordinasi, Pemkab Kotabaru Percepat Penurunan Angka Kematian Ibu

Rabu, 8 Juli 2026 - 04:22 WITA

Tegakkan Disiplin ASN, Pemkab Kotabaru Terapkan PP 94/2021 dan Optimalkan Aplikasi I-DIS

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights