Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, RANTAU – Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel akui bahwa semua wilayah konsensi PKP2B PT Antang Gunung Meratus rawan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal.

Namun semua itu dapat dicegah dengan beberapa upaya salah satunya patroli semua wilayah pertambangan PT AGM dan menutup akses jalan transportasi perambangan tanpa izin (PETI)

Diterangkan Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM. “Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya

Salah satunya tim Satgas PETI perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani.”Karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan/diluar konsesi,” terangnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalsel Apresiasi Eksistensi Dewan Sengketa Indonesia

Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihak PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.

Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH “Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.

Selain dari itu, mereka penambang illegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, “Dan kita cegah dengan memasang Portal besi sebagai akses kegiatan illegal pengangkutan batubara.”tegasnya

Karena berdasarkan undang-undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

Baca Juga :  Sambil Nangis Depan Menteri Meutya Hafid, Emak-emak Curhat Suami Kecanduan Judol

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.

Hal tersebut, sesuai arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatan illegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.

Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Editor : Mercurius

Berita Terkait

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru
Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Kakorlantas Polri Lepas Iring-iringan Safety Riding, Dukung Pembentukan Elbhara Kalsel
Jamaah Haji Khusus Albis Indonesia Ikuti Manasik Haji 2025 di Novotel Banjarbaru
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:59 WITA

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:40 WITA

Kakorlantas Polri Lepas Iring-iringan Safety Riding, Dukung Pembentukan Elbhara Kalsel

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:56 WITA

Jamaah Haji Khusus Albis Indonesia Ikuti Manasik Haji 2025 di Novotel Banjarbaru

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA