Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, RANTAU – Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel akui bahwa semua wilayah konsensi PKP2B PT Antang Gunung Meratus rawan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal.

Namun semua itu dapat dicegah dengan beberapa upaya salah satunya patroli semua wilayah pertambangan PT AGM dan menutup akses jalan transportasi perambangan tanpa izin (PETI)

Diterangkan Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM. “Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya

Salah satunya tim Satgas PETI perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani.”Karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan/diluar konsesi,” terangnya.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Termasuk Sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel

Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihak PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.

Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH “Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.

Selain dari itu, mereka penambang illegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, “Dan kita cegah dengan memasang Portal besi sebagai akses kegiatan illegal pengangkutan batubara.”tegasnya

Karena berdasarkan undang-undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

Baca Juga :  Muhidin akan Singkirkan Pejabat "Titipan" yang Tidak Berkompeten

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.

Hal tersebut, sesuai arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatan illegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.

Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo
Menko Pangan Zulhas dan Gubernur Muhidin Kunjungi Barito Kuala Berdialog dengan Petani
Kecelakaan di Kayutangi Renggut Nyawa Mahasiswi Uniska asal Kotabaru
Jalan Santai dan Bakti Sosial di Hari Pers Nasional 2025 di Banjarmasin
Dunia Sinema Berduka, Sutradara Agus Makkie Tutup Usia
Usung Program Literasi “JMSI Goes To School” pada HUT JMSI ke-5 di Banjarmasin
Aktivis Koalisi Banua Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur di Banjarbaru
Bejat! Guru SMP di Banjarmasin Selatan Cabuli Tiga Siswa saat Perkemahan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 23:32 WITA

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:59 WITA

Menko Pangan Zulhas dan Gubernur Muhidin Kunjungi Barito Kuala Berdialog dengan Petani

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:45 WITA

Kecelakaan di Kayutangi Renggut Nyawa Mahasiswi Uniska asal Kotabaru

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:28 WITA

Dunia Sinema Berduka, Sutradara Agus Makkie Tutup Usia

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:15 WITA

Usung Program Literasi “JMSI Goes To School” pada HUT JMSI ke-5 di Banjarmasin

Berita Terbaru

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo (Foto Istimewa/ @informania/Bomindonesia)

Halo Indonesia

Aksi Heroik Warga Donggala Tangkap Buaya Berukuran Jumbo

Sabtu, 8 Feb 2025 - 23:32 WITA

Bendera Palestina dan Israel Berkibar (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Internasional

Israel Bebaskan 183 Tahanan Palestina

Sabtu, 8 Feb 2025 - 21:29 WITA