Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 00:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

PATROLI Pamobvit Polda Kalsel - PT AGM (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, RANTAU – Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalsel akui bahwa semua wilayah konsensi PKP2B PT Antang Gunung Meratus rawan terjadinya aktivitas pertambangan ilegal.

Namun semua itu dapat dicegah dengan beberapa upaya salah satunya patroli semua wilayah pertambangan PT AGM dan menutup akses jalan transportasi perambangan tanpa izin (PETI)

Diterangkan Perwira Pengendali Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalsel, Kompol Rokhim S pemantauan atau patroli aktivitas pertambangan ilegal ini memang rutin dilaksanakan setiap hari bersama Satgas Peti PT AGM. “Berdasarkan pemantauan kita memang ada yang masih coba-coba menambang ilegal di dalam konsesi PT. AGM. Tetapi karena ada patroli rutin yang kita laksanakan, mereka tidak jadi menambang,” bebernya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satunya tim Satgas PETI perusahaan PT Antang Gunung Meratus dan Pamobvit Polda Kalsel untuk melakukan pemantauan lokasi di bekas aktivitas tambang illegal di Blok 3 Desa Bramban Kecamatan Piani.”Karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga mencoba di area perbatasan/diluar konsesi,” terangnya.

Baca Juga :  Diduga Mau Pesta Sabu di Hotel, Dua Warga Pekapuran Digrebek di Hotel Bumi Banjar Km 7,9

Tidak hanya melibatkan Pamobvit Polda Kalsel, karena biasanya tambang Ilegal ini merambah ke kawasan hutan, pihak PT. AGM juga rutin mengajak polisi kehutanan untuk melaksanakan patroli.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, diberitahukan perwira melati satu ini bahwa aktivitas tambang Ilegal yang terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat.“Biasanya mereka tidak sendiri, tetapi berkelompok,” pungkasnya.

Hal ini dibenarkan Advokat PT. AGM, Suhardi, SH “Kita juga sering menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau masyarakat memberitahukan ke kita ada aktivitas tambang Ilegal, langsung ditindak,” jelasnya.

Selain dari itu, mereka penambang illegal di area perbatasan atau di luar konsesi mencoba menggunakan aset jalan hauling PT. AGM, “Dan kita cegah dengan memasang Portal besi sebagai akses kegiatan illegal pengangkutan batubara.”tegasnya

Karena berdasarkan undang-undang Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana diatur pada pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral

Baca Juga :  Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah)”.

Hal tersebut, sesuai arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, Komut PT. AGM menyampaikan untuk menindak kegiatan illegal apapun di PT. AGM secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku” ujar Suhardi, SH.

Perlu di ketahui, larangan kegiatan Penambangan illegal diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Sanksi Pidana “Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat
Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Verified by MonsterInsights