Divonis 9 Tahun Penjara, Om Jek Terbukti Edarkan Sabu Lebih dari 2 Ons

Divonis 9 Tahun Penjara, Om Jek Terbukti Edarkan Sabu Lebih dari 2 Ons

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman alias Om Jek saat mengikuti proses sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

Herman alias Om Jek saat mengikuti proses sidang di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Herman alias Om Jek, warga Jalan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, akhirnya harus menerima nasib pahit. Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari dua ons.

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/10/2025), majelis hakim yang diketuai Aries Dedy, SH, MH, menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama sembilan tahun,” ucap hakim Aries Dedy saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan kurungan selama empat bulan.

Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU Ariyanti, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap Om Jek pada Senin (14/4/2025) sore, setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Kompleks Mulawarman, Banjarmasin. Petugas kemudian menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri di Gang Sasgo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 25,23 gram yang disimpan di dalam box sepeda motor matic.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat Landa Pasar Sari Mulia Kuala Kapuas, BPK Banjarmasin Turut Meluncur

Pengembangan pun dilakukan hingga ke rumah tersangka di Jalan Alalak Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 17 paket sabu dengan total berat 203,05 gram atau sekitar dua ons.

Dalam pemeriksaan, Om Jek mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AJ yang kini masih buron. Ia juga mengakui mendapat upah antara Rp3 juta hingga Rp4 juta setiap kali berhasil menjual sabu tersebut.

Dengan putusan ini, majelis hakim berharap bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam bisnis haram narkotika yang merusak masa depan.

*/Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights