BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura menggelar rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Selasa (10/6/2025).
Agenda utama dalam rapat yang digelar di ruang rapat Pleno DPRD ini meliputi Raperda tentang pendirian Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), pemberhentian secara hormat Direktur PDAM Murung Raya, serta usulan tiga Raperda lainnya yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Masa Sidang II.
Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin menyampaikan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis Pemkab dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. Salah satu upaya yang tengah dipertimbangkan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mampu mengelola potensi ekonomi lokal secara profesional.

“Perseroda ini nantinya diharapkan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri, sehingga dapat menangkap peluang usaha berbasis sumber daya alam yang kita miliki,” ujar Rahmanto.
Ia juga mengungkapkan bahwa Perusda yang telah ada sebelumnya belum menunjukkan hasil maksimal. Oleh sebab itu, pemerintah daerah merasa perlu menginisiasi kembali pembentukan BUMD dengan pendekatan yang lebih serius dan terukur.
Usulan pendirian Perseroda ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD melalui proses legislasi yang sesuai mekanisme perundang-undangan.
Dari pihak legislatif, DPRD Murung Raya menyambut baik rencana tersebut. Sejumlah anggota dewan memberikan catatan penting, antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aspek hukum dan regulasi.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD, Plt Sekda Mura, para Asisten Setda, anggota DPRD lainnya, serta perwakilan stakeholder terkait.
Penulis: Maya
Editor: Mercurius














