BOMINDONESIA.COM, PURUK CAHU – DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/06/2026), dipimpin Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Wakil Ketua II DPRD Likon.
Turut hadir Bupati Murung Raya Heriyus, anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Mura, para asisten Setda, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menegaskan bahwa pembahasan Ranperda tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan susunan perangkat daerah dilakukan sebagai upaya menyesuaikan kebutuhan organisasi pemerintahan dengan perkembangan regulasi serta tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
“Pembahasan Ranperda ini bertujuan mewujudkan birokrasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional,” ujar Rumiadi.
Ia menjelaskan, penataan organisasi perangkat daerah merupakan instrumen strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kondisi dan dinamika pembangunan serta tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, memiliki struktur yang proporsional, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Rumiadi juga menyampaikan bahwa melalui rapat paripurna tersebut, DPRD memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta saran terhadap substansi Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
“Melalui pandangan umum fraksi-fraksi, diharapkan lahir berbagai masukan konstruktif yang dapat memperkaya substansi Ranperda sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












