Jejak Korupsi Tambang di Murung Raya, 4 Provinsi jadi Sasaran Penggeledahan Kejagung

Jejak Korupsi Tambang di Murung Raya, 4 Provinsi jadi Sasaran Penggeledahan Kejagung

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 23:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan (,Foto Istimewa).

Petugas Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pertambangan (,Foto Istimewa).

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di empat provinsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya periode 2016–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan menyasar rumah tersangka berinisial ST, sejumlah saksi, serta kantor perusahaan yang terafiliasi.

“Penggeledahan ini tidak hanya terhadap PT AKT, tetapi juga ke beberapa perusahaan lain serta rumah milik tersangka maupun saksi,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (30/3/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lokasi penggeledahan tersebar di DKI Jakarta dan Jawa Barat sebanyak 10 titik, meliputi kantor PT AKT, kantor perusahaan terafiliasi seperti PT MCM, serta kediaman tersangka dan saksi.

Baca Juga :  Pastikan Program Berjalan Efektif, Pemkab Mura Lakukan Sinkronisasi Evaluasi Laporan Kinerja

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kalimantan Tengah dengan menyasar tiga lokasi, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang.

Sementara di Kalimantan Selatan, penyidik menggeledah satu lokasi di kantor PT MCM.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen operasional tambang batu bara, dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU dan server, hingga uang tunai dalam mata uang asing yang kemudian disita.

Kejagung juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. “Apabila ditemukan keterkaitan dengan pihak lain, tentu akan didalami, termasuk kemungkinan penyitaan aset,” tegas Anang

Baca Juga :  BREAKING NEWS! Massa Jarah Rumah Eko Patrio

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai daerah. Selain penanganan pidana, tim juga melakukan penelusuran aset guna memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.

Terkait nilai kerugian negara, Kejagung menyebut masih dalam proses perhitungan dan akan berkoordinasi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan praktik penyimpangan dalam pengelolaan tambang di Kalimantan yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Sumber: Kejaksaan Agung (Puspenkum)

Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara
Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WITA

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WITA

Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27 WITA

Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:39 WITA

Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WITA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights