Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG KORUPSI BRI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Unit Kuin Alalak saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026).

SIDANG KORUPSI BRI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Unit Kuin Alalak saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak, yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026).

Selain tuntutan pidana badan, ketiga mantan mantri BRI tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin mengatakan, tuntutan pidana penjara dan denda terhadap ketiga terdakwa sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun besaran uang pengganti yang dibebankan berbeda sesuai hasil perhitungan kerugian negara dan peran masing-masing terdakwa.

“Untuk tuntutan pidana penjara dan denda sama, yang berbeda hanya uang penggantinya,” ujar Syamsul usai sidang.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar lebih.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Sementara untuk dakwaan primer Pasal 2 tidak terbukti,” jelas Syamsul.

Untuk terdakwa Madiyana Gandawijaya, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Sedangkan terdakwa Rabiatul Adawiyah dituntut membayar Rp1,4 miliar lebih dan Hairunisa sebesar Rp1,2 miliar lebih.

JPU juga menegaskan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” tambahnya.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, ketiga terdakwa diduga bersekongkol melakukan fraud kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak sejak 2021 hingga 2023.

Modus yang dilakukan beragam, mulai dari penggunaan rekening hasil percaloan, mencatut data debitur yang telah meninggal dunia hingga membuat pengajuan kredit fiktif menggunakan data yang dimanipulasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sedikitnya lebih dari 190 rekening yang diduga digunakan dalam praktik fraud tersebut.

Kasus ini sendiri menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar lebih.

Sebelumnya, para terdakwa juga sempat mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Namun dalam putusan sela, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam perkara ini, JPU juga menerapkan sejumlah pasal berlapis termasuk ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Sungai Pekapuran Dikeruk, Kembalikan Fungsi Sungai dan Kendaikan Banjir

Minggu, 6 Sep 2026 - 20:31 WITA

Cermin

Pulpen Teddy , Lirikan Putin dan Adab di Meja Perundingan

Minggu, 6 Sep 2026 - 13:32 WITA

Verified by MonsterInsights