Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDANG KORUPSI BRI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Unit Kuin Alalak saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026).

SIDANG KORUPSI BRI – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif BRI Unit Kuin Alalak saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak, yakni M Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Hairunisa dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (22/5/2026).

Selain tuntutan pidana badan, ketiga mantan mantri BRI tersebut juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider kurungan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Syamsul Arifin mengatakan, tuntutan pidana penjara dan denda terhadap ketiga terdakwa sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun besaran uang pengganti yang dibebankan berbeda sesuai hasil perhitungan kerugian negara dan peran masing-masing terdakwa.

“Untuk tuntutan pidana penjara dan denda sama, yang berbeda hanya uang penggantinya,” ujar Syamsul usai sidang.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,7 miliar lebih.

Baca Juga :  Dua Kaki Tangan Fredy Pratama Divonis Seumur Hidup, Tiga Lainnya 20 Tahun

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

“Sementara untuk dakwaan primer Pasal 2 tidak terbukti,” jelas Syamsul.

Untuk terdakwa Madiyana Gandawijaya, JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih.

Sedangkan terdakwa Rabiatul Adawiyah dituntut membayar Rp1,4 miliar lebih dan Hairunisa sebesar Rp1,2 miliar lebih.

JPU juga menegaskan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dibayar Rp10 Juta per Kilo, Kurir 9 Kg Sabu Ini Ungkap Perannya di Depan Hakim

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, ketiga terdakwa diduga bersekongkol melakukan fraud kredit fiktif di BRI Unit Kuin Alalak sejak 2021 hingga 2023.

Modus yang dilakukan beragam, mulai dari penggunaan rekening hasil percaloan, mencatut data debitur yang telah meninggal dunia hingga membuat pengajuan kredit fiktif menggunakan data yang dimanipulasi.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sedikitnya lebih dari 190 rekening yang diduga digunakan dalam praktik fraud tersebut.

Kasus ini sendiri menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar lebih.

Sebelumnya, para terdakwa juga sempat mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Namun dalam putusan sela, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dalam perkara ini, JPU juga menerapkan sejumlah pasal berlapis termasuk ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi.

Penulis/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk
Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian
Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan
Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM
Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka
Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine
Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:50 WITA

Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:39 WITA

Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:15 WITA

Dugaan Pemalakan Sopir Truk di SPBU Viral, Gerak Cepat Macan Kalsel Tuai Pujian

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:21 WITA

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

Berita Terbaru

Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Banjarmasin Bungas

Sharing Antar Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Selangkah Maju Kedepan

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:51 WITA

Verified by MonsterInsights