Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM – bomindonesia.com

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

Kasatreskrim Polres Hul Sungai Selat , Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH, Rabu (13/5/2026) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi ditahan Polres HSS terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses jual beli lahan antara warga dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini dan SU (51) Kepala Desa Madang.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, para tersangka diduga meminta pungutan sebesar Rp500 per meter atau sekitar Rp5 juta per hektare dalam transaksi jual beli lahan warga dengan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat kepala desa tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres HSS,” ujar Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH., Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, praktik pungli tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan total uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025.

Setelah itu polisi menerbitkan laporan polisi tipe A dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.

“Hasil pemeriksaan saksi dari pihak desa maupun perusahaan mengarah pada dugaan pungli yang dilakukan para kepala desa dalam proses jual beli lahan,” jelas perwira pertama tingkat dua yang dikenal dekat dengan jurnalis ini.

Polisi mengungkap modus para tersangka dengan memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

Dokumen tersebut seharusnya hanya bersifat mengetahui transaksi jual beli lahan, namun diduga dijadikan alat meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan.

“Kalau tidak diberikan uang, proses administrasi disebut bisa dipersulit,” ungkap Kasat Reskrim.

Para tersangka ini mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian Rupiah per meter atas inisiatif desa, nyatanya hanya inisiatif kades.

Dan setelah kami telusuri tidak ada aliran dana yang masuk ke kas desa,” ungkapnya.

Uang fee tersebut ada yang diterima langsung oleh kepala desa, juga ada yang diterima perangkat desa kemudian diserahkan kepada kades yang bersangkutan

Namun setelah ditelusuri, uang tersebut tidak masuk ke kas desa.

“Ada yang diterima langsung kepala desa, ada juga melalui perangkat desa lalu diserahkan kepada kepala desa bersangkutan,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kepala Desa Batu Bini disebut menjadi tersangka dengan nilai penerimaan terbesar.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta meminta para tersangka menghadirkan uang hasil pungli sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

Penulis / Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal
Penyelam BSG Temukan Satu Korban di Kabin KM Virgo Transport 8
Basarnas Perpanjang Operasi SAR Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 00:09 WITA

BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terbaru

PEKAT IB Imbau Tingatkan Kewaspadaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Komunitas

PEKAT IB Imbau Tingatkan Kewaspadaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:08 WITA

Verified by MonsterInsights