Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Hul Sungai Selat , Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH, Rabu (13/5/2026) (Foto Mercy)

Kasatreskrim Polres Hul Sungai Selat , Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH, Rabu (13/5/2026) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi ditahan Polres HSS terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses jual beli lahan antara warga dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini dan SU (51) Kepala Desa Madang.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, para tersangka diduga meminta pungutan sebesar Rp500 per meter atau sekitar Rp5 juta per hektare dalam transaksi jual beli lahan warga dengan perusahaan.

“Keempat kepala desa tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres HSS,” ujar Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH., Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, praktik pungli tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan total uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan di Veteran Sungai Bilu, Tiga Pelaku Serahkan Diri

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025.

Setelah itu polisi menerbitkan laporan polisi tipe A dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.

“Hasil pemeriksaan saksi dari pihak desa maupun perusahaan mengarah pada dugaan pungli yang dilakukan para kepala desa dalam proses jual beli lahan,” jelas perwira pertama tingkat dua yang dikenal dekat dengan jurnalis ini.

Polisi mengungkap modus para tersangka dengan memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

Dokumen tersebut seharusnya hanya bersifat mengetahui transaksi jual beli lahan, namun diduga dijadikan alat meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan.

“Kalau tidak diberikan uang, proses administrasi disebut bisa dipersulit,” ungkap Kasat Reskrim.

Para tersangka ini mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian Rupiah per meter atas inisiatif desa, nyatanya hanya inisiatif kades.

Baca Juga :  Kasus Temuan Mayat Tanpa Kepala di Loksado, Polres HSS Komitmen Tuntaskan Kasus

Dan setelah kami telusuri tidak ada aliran dana yang masuk ke kas desa,” ungkapnya.

Uang fee tersebut ada yang diterima langsung oleh kepala desa, juga ada yang diterima perangkat desa kemudian diserahkan kepada kades yang bersangkutan

Namun setelah ditelusuri, uang tersebut tidak masuk ke kas desa.

“Ada yang diterima langsung kepala desa, ada juga melalui perangkat desa lalu diserahkan kepada kepala desa bersangkutan,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kepala Desa Batu Bini disebut menjadi tersangka dengan nilai penerimaan terbesar.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta meminta para tersangka menghadirkan uang hasil pungli sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

Penulis / Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara
Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka
Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine
Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Sidang Lanjutan Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Tikus Divonis 10 Tahun Penjara
Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam
Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak
Polda Kalsel Quick Respon Surat Kuasa Hukum dr Agustin, Itwasda Datangi Kantor Fauzan Ramon

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:21 WITA

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:01 WITA

Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WITA

Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka

Senin, 11 Mei 2026 - 21:33 WITA

Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine

Senin, 11 Mei 2026 - 16:45 WITA

Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights