Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM – bomindonesia.com

Empat Kades di HSS Resmi Ditahan, Diduga Pungli Rp5Juta per Hektare dalam Transaksi Jua Beli Lahan PT AGM

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Hul Sungai Selat , Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH, Rabu (13/5/2026) (Foto Mercy)

Kasatreskrim Polres Hul Sungai Selat , Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH, Rabu (13/5/2026) (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), resmi ditahan Polres HSS terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dalam proses jual beli lahan antara warga dan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Keempat tersangka masing-masing berinisial TL (38) Kepala Desa Padang Batung, RP (44) Kepala Desa Kaliring, SH (39) Kepala Desa Batu Bini dan SU (51) Kepala Desa Madang.

Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung mengatakan, para tersangka diduga meminta pungutan sebesar Rp500 per meter atau sekitar Rp5 juta per hektare dalam transaksi jual beli lahan warga dengan perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keempat kepala desa tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres HSS,” ujar Iptu May Pelly Manurung didampingi Kasi Humas Polres HSS, AKP Purwadi dan KBO Reskrim Polres, Ipda Muslinawati SH., Rabu (13/5/2026).

Menurutnya, praktik pungli tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dengan total uang yang diterima diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar lebih.

Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Oktober 2025.

Setelah itu polisi menerbitkan laporan polisi tipe A dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan.

“Hasil pemeriksaan saksi dari pihak desa maupun perusahaan mengarah pada dugaan pungli yang dilakukan para kepala desa dalam proses jual beli lahan,” jelas perwira pertama tingkat dua yang dikenal dekat dengan jurnalis ini.

Polisi mengungkap modus para tersangka dengan memanfaatkan kewenangan dalam penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).

Dokumen tersebut seharusnya hanya bersifat mengetahui transaksi jual beli lahan, namun diduga dijadikan alat meminta sejumlah uang kepada pihak perusahaan.

“Kalau tidak diberikan uang, proses administrasi disebut bisa dipersulit,” ungkap Kasat Reskrim.

Para tersangka ini mengirimkan surat pernyataan kepada perusahaan meminta fee sekian Rupiah per meter atas inisiatif desa, nyatanya hanya inisiatif kades.

Dan setelah kami telusuri tidak ada aliran dana yang masuk ke kas desa,” ungkapnya.

Uang fee tersebut ada yang diterima langsung oleh kepala desa, juga ada yang diterima perangkat desa kemudian diserahkan kepada kades yang bersangkutan

Namun setelah ditelusuri, uang tersebut tidak masuk ke kas desa.

“Ada yang diterima langsung kepala desa, ada juga melalui perangkat desa lalu diserahkan kepada kepala desa bersangkutan,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Kepala Desa Batu Bini disebut menjadi tersangka dengan nilai penerimaan terbesar.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta meminta para tersangka menghadirkan uang hasil pungli sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.

Penulis / Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terbaru

Walikota dan Kajari Banjarmasin di Sembako Murah

Banjarmasin Bungas

Pemko dan Kejari Gelar Bazar Pasar Murah, 500 Paket Sembako Murah Disiapkan

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:44 WITA

Banjarmasin Bungas

Wujud Pengurangan Sampah, Bagian Umum Setdako Banjarmasin Rutin Nabung Sampah

Selasa, 1 Sep 2026 - 20:04 WITA

RUMAH KORBAN - Rumah korban saat dipasang garis polisi oleh pihak Polres Banjar, Senin (31/8/2026) malam. (foto:istimewa)

Peristiwa & Hukum

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:21 WITA

Verified by MonsterInsights