BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial ABD (24) diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin usai diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya dengan modus ancaman penyebaran foto serta video vulgar.
Aksi dugaan pemerasan tersebut terjadi sejak Minggu (17/5/2026).
Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp11 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra mengungkapkan, korban mentransfer uang kepada pelaku sebanyak 16 kali dalam kurun tiga hari.
“Korban mengirim uang beberapa kali karena terus mendapat ancaman dari pelaku yang mengaku akan menyebarkan video dan foto pribadi korban ke grup Telegram,” ujar Pebri, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, antara korban dan pelaku diketahui pernah memiliki hubungan dekat pada 2023 lalu.
Saat masih menjalin hubungan tanpa status (HTS), keduanya disebut sempat saling bertukar foto dan video pribadi.
Namun setelah hubungan keduanya berakhir, materi pribadi tersebut diduga dijadikan alat oleh pelaku untuk menekan korban demi mendapatkan uang.
“Pelaku memanfaatkan video dan foto yang pernah dikirim korban saat masih memiliki hubungan khusus,” jelasnya.
Merasa tertekan dan takut aib pribadinya tersebar luas di media sosial maupun grup percakapan, korban akhirnya melapor ke Polresta Banjarmasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin bergerak cepat dan berhasil mengamankan ABD untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengancaman,” pungkas Pebri.
Penulis/Editor : Mercurius












