Dua Kurir Jaringan Lapas Karang Intan Divonis 8 Tahun, Edarkan 385 Gram Sabu di Banjarbaru

Dua Kurir Jaringan Lapas Karang Intan Divonis 8 Tahun, Edarkan 385 Gram Sabu di Banjarbaru

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra, Senin (6/10/2025).

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, baik Yamani maupun Afrial menyatakan menerima vonis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, SH dari Kejati Kalsel juga menyatakan hal yang sama.

Baca Juga :  Temuan Mayat di Sungai Gampa Banjarmasin Gegerkan Warga Sekitar

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya 9 tahun penjara dan denda serupa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggerebekan pada Kamis (22/5/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu seberat 346,93 gram di dalam tas selempang merek Eiger yang tergantung di kamar Yamani.

Selain itu, ditemukan pula tiga paket sabu 10,04 gram di bagasi motor dan delapan paket sabu 28,61 gram di dalam pouch kain hitam. Total barang bukti mencapai 385,58 gram sabu.

Baca Juga :  Tim DVI Polda Kalsel Rampungkan Identifikasi Seluruh Korban Jatuhnya Heli di Tanah Bumbu

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang narapidana Lapas Karang Intan, Martapura, bernama Saudi.

Afrial berperan sebagai penghubung, sementara Yamani bertugas menyimpan dan menyiapkan sabu untuk diedarkan. Dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual, Afrial dijanjikan upah Rp1 juta.

Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari balik jeruji besi.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi
Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil
Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG
Situasi Memanas, Aksi Ribuan Massa di Kantor Gubernur Kaltim Berakhir Ricuh
Disaksikan Ibu, Remaja 19 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura Usai Alami Kejang
Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:14 WITA

Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:40 WITA

Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:57 WITA

Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Rabu, 29 April 2026 - 22:08 WITA

Nelayan Terjatuh saat Melaut dari KM Putra di Muara Kintap, Tim SAR Sisir Laut hingga 70 Mil

Rabu, 22 April 2026 - 23:28 WITA

Gelombang Aksi Mahasiswa Kalsel di DPRD, Desak Penuntasan Kasus dan Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights