Dua Kurir Jaringan Lapas Karang Intan Divonis 8 Tahun, Edarkan 385 Gram Sabu di Banjarbaru

Dua Kurir Jaringan Lapas Karang Intan Divonis 8 Tahun, Edarkan 385 Gram Sabu di Banjarbaru

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Irfannoor Hakim, SH, menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkotika, Muhammad Yamani dan Afrial Norma Saputra, Senin (6/10/2025).

Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut, baik Yamani maupun Afrial menyatakan menerima vonis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, SH dari Kejati Kalsel juga menyatakan hal yang sama.

Baca Juga :  Modus Baru Maling, Ngaku Minta Sumbangan Yatim

Sebelumnya, JPU menuntut keduanya 9 tahun penjara dan denda serupa.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Banjarbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penggerebekan pada Kamis (22/5/2025).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat paket besar sabu seberat 346,93 gram di dalam tas selempang merek Eiger yang tergantung di kamar Yamani.

Selain itu, ditemukan pula tiga paket sabu 10,04 gram di bagasi motor dan delapan paket sabu 28,61 gram di dalam pouch kain hitam. Total barang bukti mencapai 385,58 gram sabu.

Baca Juga :  Kasus Predator Anak Kembali Terjadi di Banjarmasin, Pelaku Pencabulan Bocah TK Diburu Polisi

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa sabu tersebut berasal dari seorang narapidana Lapas Karang Intan, Martapura, bernama Saudi.

Afrial berperan sebagai penghubung, sementara Yamani bertugas menyimpan dan menyiapkan sabu untuk diedarkan. Dari setiap 100 gram sabu yang berhasil dijual, Afrial dijanjikan upah Rp1 juta.

Putusan ini menjadi peringatan keras terhadap jaringan peredaran narkoba yang masih dikendalikan dari balik jeruji besi.

*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights