BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Kemenangan pasangan calon Lisa Halaby-Wartono dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tak berjalan mulus.
Calon tunggal ini kembali menerima gugatan.
Penggugatnya dari dua pihak yakni, Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia Kalimantan Selatan (LPRI Kalsel) selaku Lembaga Pemantau.
Kedua pemohon tersebut mengajukan permohonan pembatalan atas Keputusan KPU Kalsel Nomor 69 Tahun 2025 tanggal 21 April 2025 yang menetapkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru Tahun 2024.
Perwakilan dari tim penggugat, Denny Indrayana mengatakan PSU seharusnya untuk memperbaiki pelanggaran, namun ujarnya kembali diwarnai praktik politik uang yang diduga dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Denny menilai PSU Banjarbaru merupakan contoh nyata dari kerusakan demokrasi electoral. Prinsip “free and fair election” dikalahkan oleh kekuatan uang dan praktik kecurangan sistemik.
Dalam keterangan persnya, Denny yang juga merupakan perwakilan Tim Hukum Hanyar meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dari pencalonan Pilkada Banjarbaru.
Selain itu, ujar Denny, pihaknya juga memohon agar MK menetapkan kolom kosong sebagai pihak yang memperoleh suara terbanyak.
“Permohonan ini akan memaparkan bagaimana kekuatan politik uang dijadikan strategi utama pemenangan, sehingga demokrasi tidak lagi mencerminkan kedaulatan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Denny bahkan menantang publik menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut di kolom komentar, dengan iming-iming hadiah buku dan membuka kanal komunikasi bagi siapa saja yang memiliki bukti kecurangan, termasuk video, foto, atau saksi.
Adapun hasil perolehan PSU adalah Lisa pasangan Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang dengan perolehan suara sebaganyak 56.043 suara.Sementara kotak kosong hanya memperoleh suara sebanyak 51.415 suara. Adapun total suara sah adalah sebanyak 107.458 suara dan suara tidak sah sebanyak 3.358 suara.
Editor : Hamdani