Eks Kajari Amuntai Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan KPK Pasca OTT

Eks Kajari Amuntai Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan KPK Pasca OTT

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Foto Istimewa)

Gedung KPK (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), resmi melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan didaftarkan pada 23 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan digelar pada 6 Februari 2026.

Objek permohonan praperadilan ini berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, petitum permohonan belum dipublikasikan secara terbuka oleh pihak pengadilan.

Baca Juga :  Lagi, KPK Operasi Tangkap Tangan Pajak

Dilansir eksposkaltim.com, menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum memperoleh informasi detail.

“Kami cek dulu ya informasi ini,” ujar Budi, Sabtu (24/1/2026) malam.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan Albertinus, yakni rumah dinas Kepala Kejari HSU, Kantor Kejari Hulu Sungai Utara, serta kediamannya di Jakarta Timur.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU.

Seperti diketahui, KPK menyebut kendaraan yang disita tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” kata Budi, Rabu (24/12) lalu

Baca Juga :  Akun Diduga Anak Menkeu Purbaya Viral, Sebut Sri Mulyani Agen CIA

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sehari berselang, KPK menetapkan Albertinus bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan serta penerimaan dana lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.

*/ Editor Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas
Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari
Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara
Mobil dan Dua Motor Terbakar di Jembatan Alalak saat Dinihari, Polisi Bantah Sopir Mabuk

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:05 WITA

Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:59 WITA

Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04 WITA

Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights