Eks Kajari Amuntai Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan KPK Pasca OTT – bomindonesia.com

Eks Kajari Amuntai Ajukan Praperadilan, Gugat Penyitaan KPK Pasca OTT

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 15:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK (Foto Istimewa)

Gedung KPK (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA– Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), resmi melakukan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam perkara dugaan pemerasan yang menjeratnya.

Permohonan praperadilan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan didaftarkan pada 23 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana dijadwalkan digelar pada 6 Februari 2026.

Objek permohonan praperadilan ini berkaitan langsung dengan tindakan penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik KPK pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2025 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, petitum permohonan belum dipublikasikan secara terbuka oleh pihak pengadilan.

Dilansir eksposkaltim.com, menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku belum memperoleh informasi detail.

“Kami cek dulu ya informasi ini,” ujar Budi, Sabtu (24/1/2026) malam.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan Albertinus, yakni rumah dinas Kepala Kejari HSU, Kantor Kejari Hulu Sungai Utara, serta kediamannya di Jakarta Timur.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta satu unit kendaraan roda empat yang ditemukan di rumah dinas Kajari HSU.

Seperti diketahui, KPK menyebut kendaraan yang disita tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dari rumah dinas Kajari Hulu Sungai Utara yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli,” kata Budi, Rabu (24/12) lalu

Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sehari berselang, KPK menetapkan Albertinus bersama dua pejabat Kejari HSU lainnya sebagai tersangka, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Dalam konstruksi perkara, Albertinus diduga memeras sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dengan modus ancaman tidak menindaklanjuti laporan pengaduan.

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pemotongan anggaran internal kejaksaan serta penerimaan dana lain dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.

*/ Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights