Beli Ganja Online Pakai Nama Palsu, Dua Pria di Banjarmasin Timur Dicokok Polisi

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua pemilik ganja 0,5 ons dibekuk dan kasusnya digelar Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting,.
(foto: Istimewa/brt)

Dua pemilik ganja 0,5 ons dibekuk dan kasusnya digelar Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting,. (foto: Istimewa/brt)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN —Dua pria masing-masing berinisial MF (30) dan AB (32) ditangkap aparat Polsek Banjarmasin Timur usai kedapatan menerima kiriman ganja seberat 0,5 ons melalui jasa ekspedisi, Jumat (6/6/2025) siang.

Penangkapan berlangsung di depan Perumahan Pengambangan Indah, Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, tepat pukul 15.00 WITA.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan bungkusan mencurigakan berisi ganja yang dikemas dalam lakban dan disamarkan dalam paket berisi pakaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keduanya mengaku membeli ganja senilai Rp2,6 juta secara patungan melalui pemesanan daring,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dalam konferensi pers.

Baca Juga :  Sebulan Menghilang, Pemuda Hantakan Ditemukan Tinggal Tengkorak di Hutan Kindingan

MF diketahui bertugas mengambil paket yang dikirim lewat jasa JNE. Saat digeledah di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan, namun MF mengaku memesan bersama AB yang kemudian juga ditangkap tak jauh dari lokasi.

“Pemesanan dilakukan lewat rekening bank menggunakan nama palsu atas nama ARZ. Keduanya berdalih ganja itu untuk konsumsi pribadi,” jelas Morris.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa MF dan AB bukan kali pertama menerima barang haram tersebut. Sebelumnya, mereka pernah memesan dalam jumlah lebih kecil, yakni senilai Rp600 ribu.

Baca Juga :  Pemprov Kalsel Kucurkan Dana untuk 9 Parpol

Morris menyebutkan pengiriman ganja berasal dari Medan dan merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. “Kami melakukan delivery control dan akan menelusuri pengirim, termasuk identitas profil pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Kini, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis*/ Editor: Mercurius

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights