BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (9/7).
Terdakwa utama, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Majelis hakim yang dipimpin Cahaya Reza Adrianto SH memvonis Solhan 5 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan, dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 3 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK Meyer Simanjuntak, yakni 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16 miliar. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Solhan, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman:
Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel:
Vonis 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp395 juta, diganti kurungan 2 tahun 6 bulan bila tidak dibayar.
H. Ahmad, pihak luar yang disebut hanya dititipi uang namun dianggap menyempurnakan perbuatan korupsi:
Vonis 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan.
Agustya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel:
Vonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.
Vonis seluruh terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Yulianti sempat dituntut 4 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp4 miliar, sedangkan H. Ahmad dan Febry juga dituntut lebih tinggi dari vonis akhir.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang telah lebih dulu divonis dalam perkara terpisah.
Penulis /Editor: Mercurius












