Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp7 Miliar

Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp7 Miliar

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan saat menandatangani berita acara putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7).
(foto: istimewa)

Mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan saat menandatangani berita acara putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7). (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (9/7).

Terdakwa utama, mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Majelis hakim yang dipimpin Cahaya Reza Adrianto SH memvonis Solhan 5 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan, dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7 miliar. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 3 tahun.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK Meyer Simanjuntak, yakni 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp16 miliar. Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Selain Solhan, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman:

Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel:
Vonis 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp600 juta subsider 4 bulan, dan uang pengganti Rp395 juta, diganti kurungan 2 tahun 6 bulan bila tidak dibayar.

H. Ahmad, pihak luar yang disebut hanya dititipi uang namun dianggap menyempurnakan perbuatan korupsi:
Vonis 4 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 2 bulan kurungan.

Agustya Febry Andrean, Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel:
Vonis 4 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga :  MA Kabulkan Permohonan PK Maming, Hukuman Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Berkurang 2 Tahun

Ketiganya dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Vonis seluruh terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU. Yulianti sempat dituntut 4 tahun 6 bulan dengan uang pengganti Rp4 miliar, sedangkan H. Ahmad dan Febry juga dituntut lebih tinggi dari vonis akhir.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, 6 Oktober 2024. Dalam OTT tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua kontraktor, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang telah lebih dulu divonis dalam perkara terpisah.

Penulis /Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:09 WITA

Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights