MA Kabulkan Permohonan PK Maming, Hukuman Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Berkurang 2 Tahun

MA Kabulkan Permohonan PK Maming, Hukuman Mantan Bupati Tanah Bumbu Itu Berkurang 2 Tahun

- Redaksi

Rabu, 6 November 2024 - 00:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengadili : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (Foto Istimewa)

Mengadili : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh oleh Mantan Bupati Tanah Bumbu, H Mardani Maming alias Maming dan tim penasihat hukumnya rupanya membuahkan hasil.

Pasalnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan terpidana dalam perkara suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) ini.

“Mengadili : Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Mardani H Maming tersebut, MARDANI H. MAMING tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 Agustus 2023 tersebut,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Direktori Putusan MA, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan untuk perkara dengan nomor 1003 PK/Pid.Sus/2024 ini sendiri tertanggal Senin (4/11/2024). Masih dalam putusannya, MA pun mengadili kembali dan menyatakan terpidana Mardani Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif Pertama.

Serta menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Baca Juga :  Kondisi Penjualan Mobil, Ini Kata Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia

Selain itu juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti kepada terpidana Mardani Maming sebesar Rp 110.604.731.752. “Apabila terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan tersebut.

Sekadar mengingatkan, Mardani sendiri awalnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada 10 Februari 2023 terkait perkara suap pengalihan IUP OP saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Heru Kuntjoro juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, terdakwa Mardani H Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752 (Rp 110,6 M).

Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga :  Polres Kotabaru Sterilisasi Gereja untuk Sambut Natal dan Tahun Baru

Tak terima atas putusan tersebut, Mardani pun mengajukkan banding, dan Jaksa KPK pun tak mau kalah, karena juga ikut mengajukkan banding ke PT Banjarmasin. Oleh PT Banjarmasin, hukuman Mardani pun diperberat melalui putusan dengan nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Mardani pun melalui penasihat hukumnya mengajukkan kasasi, dan dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya. Masih tidak puas atas putusan tersebut, Mardani dan penasihat hukumnya pun rupanya mengajukkan PK.

Adapun permohonan PK diajukkan karena pemohon menilai adanya kekhilafan dan juga pertentangan dalam putusan Majelis Hakim. Dan jika dilihat dari putusan PT Banjarmasin, maka dengan dikabulkannya permohonan PK tersebut maka hukuman terpidana Mardani Maming pun setidaknya didiskon atau berkurang selama 2 tahun.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WITA

FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights