ESDM: Pengeboran Minyak Ilegal Hasilkan 8.000 Barel per Hari

ESDM: Pengeboran Minyak Ilegal Hasilkan 8.000 Barel per Hari

- Redaksi

Kamis, 14 November 2024 - 15:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahlil Lahadalia (foto:bomindonesia)

Bahlil Lahadalia (foto:bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM – JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kegiatan pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling menghasilkan sekitar 7.000 hingga 8.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd).

Illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta.

Sebagai upaya mencegah kegiatan tersebut, Bahlil mengusulkan agar PT Pertamina (Persero) bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal melalui kemitraan. Pertamina diminta untuk membeli minyak yang dihasilkan dengan harga keekonomian. “Kalau kita mampu memaksimalkan, kita minta Pertamina membeli dengan harga keekonomian. Bisnisnya berjalan, lingkungannya terjaga, dan orang-orang di daerah merasakan manfaatnya,” jelas Bahlil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Kementerian ESDM juga berencana membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk menangani kasus-kasus penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk illegal drilling. Bahlil menyatakan, Ditjen Gakkum ini akan segera dioptimalkan dengan struktur yang sedang disusun. “Dirjen Gakkum ini kita akan optimalkan dalam waktu dekat. Tujuannya untuk menyelesaikan illegal mining dan illegal drilling,” ujarnya.

Baca Juga :  ASN Diajak Gunakan Alat Pembayaran Elektronik

Bahlil menambahkan bahwa Ditjen Gakkum dapat diisi oleh aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar penegakan hukum lebih efektif. “Kita mau pastikan bahwa ini steril dan tidak ada yang bisa dipengaruhi,” tambahnya.

Menurut catatan Kontan, Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) mengungkapkan bahwa praktik illegal drilling semakin marak, menyebabkan kerugian negara dan berdampak buruk terhadap lingkungan. Aspermigas memperkirakan kerugian negara akibat illegal drilling mencapai Rp 60 triliun, serta menyebabkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Baca Juga :  Kontribusi Besar Kategori Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mencatat, di Kabupaten Musi Banyuasin saja, terdapat lebih dari 4.500 sumur ilegal yang aktif. Kerugian akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp 49,5 triliun per tahun.

Selain kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan, illegal drilling juga menimbulkan konflik sosial serta masalah kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pengeboran.

Sekretaris Jenderal Aspermigas, Elan Biantoro, menyarankan enam langkah untuk memberantas illegal drilling. Salah satunya adalah pembentukan task force atau badan khusus yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, KPK, TNI, Kementerian ESDM, Ditjen Migas, SKK Migas, serta Aspermigas.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi
Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara
BRI Banjarmasin Samudera dan PT SANY Banjarmasin Perkuat Sinergi Melalui Sosialisasi Layanan dan Produk Perbankan
Mandat 132 JPT, Customer Pelayaran Tolak Biaya Tambahan Lini 2
Pertamax Green Melonjak 31 Persen, Benarkah Bioetanol Solusi Ketahanan Energi?

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:14 WITA

Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:38 WITA

FKPWK Dukung Wacana Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok, Dinilai Dorong Industri Ilegal Masuk Jalur Resmi

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:32 WITA

Perkuat Sinergi, Menjaga Stabilitas, dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:22 WITA

Maraknya Rokok Polos Dinilai Ancam Industri Resmi dan Pendapatan Negara

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights