Gerebek Rumah Seorang Buruh di Banjarmasin, Polisi Temukan Sabu-Sabu 3,18 Gram di Bawah Kolong

Gerebek Rumah Seorang Buruh di Banjarmasin, Polisi Temukan Sabu-Sabu 3,18 Gram di Bawah Kolong

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba  (Foto: Istimewa)

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SP (43) terkejut saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Turam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (31/1/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Dari tempat tinggal buruh bangunan tersebut, polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat 3,18 gram yang terbungkus plastik klip.

Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu dompet, satu lembar kain lap, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut SP kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Barang bukti ditemukan di bawah kolong rumahnya, terbungkus kain lap yang di dalamnya terdapat dompet berisi sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.

Selain itu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu ditemukan di kantong celana pelaku. SP beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Gelar Rapat Persiapan Observasi Desa Percontohan Anti Korupsi

Menurut Iptu Sudirno, SP merupakan bagian dari jaringan narkoba yang sama dengan AD, tetangganya yang telah lebih dulu ditangkap.”Mereka berdua satu jaringan yang dikendalikan seseorang yang masih dalam pencarian. SP kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sudirno.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Berita Terbaru

Cermin

Welcome, Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 02:00 WITA

Verified by MonsterInsights