Gerebek Rumah Seorang Buruh di Banjarmasin, Polisi Temukan Sabu-Sabu 3,18 Gram di Bawah Kolong

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba  (Foto: Istimewa)

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SP (43) terkejut saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Turam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (31/1/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Dari tempat tinggal buruh bangunan tersebut, polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat 3,18 gram yang terbungkus plastik klip.

Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu dompet, satu lembar kain lap, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Ketua GEPAK Kalsel Angkat Bicara: Tuduhan Kuasa Hukum Terdakwa Soal Tambang Ilegal tanpa Bukti

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut SP kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Barang bukti ditemukan di bawah kolong rumahnya, terbungkus kain lap yang di dalamnya terdapat dompet berisi sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.

Selain itu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu ditemukan di kantong celana pelaku. SP beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Kalsel Tegaskan Pentingnya Label Kedaluwarsa: Demi Konsumen!

Menurut Iptu Sudirno, SP merupakan bagian dari jaringan narkoba yang sama dengan AD, tetangganya yang telah lebih dulu ditangkap.”Mereka berdua satu jaringan yang dikendalikan seseorang yang masih dalam pencarian. SP kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sudirno.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA