Gerebek Rumah Seorang Buruh di Banjarmasin, Polisi Temukan Sabu-Sabu 3,18 Gram di Bawah Kolong

Gerebek Rumah Seorang Buruh di Banjarmasin, Polisi Temukan Sabu-Sabu 3,18 Gram di Bawah Kolong

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 00:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba  (Foto: Istimewa)

Ilustrasi penangkapan seorang terduga pengedar narkoba (Foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial SP (43) terkejut saat polisi menggerebek rumahnya di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Turam, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (31/1/2025) malam sekitar pukul 21.30 WITA.

Dari tempat tinggal buruh bangunan tersebut, polisi menyita lima paket sabu-sabu seberat 3,18 gram yang terbungkus plastik klip.

Selain sabu-sabu, barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu dompet, satu lembar kain lap, satu bungkus plastik klip, dan uang tunai Rp300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Sungai Jingah Mulai Dipadati Jemaah, Hujan tak Surutkan Antusiasme Menjelang Haul Guru Zuhdi

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut SP kerap menjual narkotika jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.

“Barang bukti ditemukan di bawah kolong rumahnya, terbungkus kain lap yang di dalamnya terdapat dompet berisi sabu-sabu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.

Selain itu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu ditemukan di kantong celana pelaku. SP beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Rampok Rp2,5 M dari Mobil Pengisian ATM

Menurut Iptu Sudirno, SP merupakan bagian dari jaringan narkoba yang sama dengan AD, tetangganya yang telah lebih dulu ditangkap.”Mereka berdua satu jaringan yang dikendalikan seseorang yang masih dalam pencarian. SP kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Sudirno.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Jaga Kesehatan MBG, Dinkes Banjarmasin Undang Puluhan Penjamah Pangan SPPG

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:07 WITA

Banyak Manfaat Puasa Sunnah

Serambi

Puasa Senin-Kamis, Ini Keistimewaannya

Minggu, 19 Apr 2026 - 11:12 WITA

Pengaruh Cahaya dalam Kehidupan

Kesehatan

Pengaruh Cahaya Buatan di Malam Hari terhadap Kesehatan Jantung

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:50 WITA

Verified by MonsterInsights