BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025.
Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Wahid telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya atas nama Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, ini pidana korupsi, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Kantornya, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, dugaan pemerasan yang dilakukan Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.












