BOMINDONESIA.COM, DEPOK – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang diduga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan diduga Wakil Ketua PN Depok yang diduga menerima suap mencapai ratusan juta rupiah.
Mengutip laporan Liputan6.com di lokasi, suasana di PN Depok tampak sepi dan tidak ada aktivitas yang terlihat. Pagar pengadilan pun terlihat tertutup, dan hanya ada beberapa petugas keamanan yang tampak berjaga di area tersebut.
Pihak humas PN Depok sudah dihubungi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan yang diterima.
Selain itu, belum ada pernyataan resmi dari PN Depok terkait penangkapan Wakil Ketua mereka dalam operasi KPK yang berlangsung diam-diam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar,” ungkap Fitroh pada Kamis (5/2/2026).
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penangkapan terhadap hakim lain yang terlibat dalam kasus dugaan suap di wilayah Kota Depok. “Benar,” tambahnya.
Fitroh menjelaskan bahwa operasi di Kota Depok ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara. “Ya,” katanya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap dalam operasi ini.














