BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kasus dugaan penggelapan duit miliaran rupiah di Koperasi Kopbun Sawit Sejati Sampanahan, Kotabaru semakin serius. Sedikitnya 8 warga sudah dimintai keterangan oleh Polda Kalsel, termasuk tiga kepala desa setempat, Kamis (9/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Frido Situmorang menyampaikan, bahwa kasus laporan warga Sampanahan itu sedang dalam proses lidik.
Sampai saat ini pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang untuk dimintai keterangan, yang diantaranya Pengurus Kopbun Sawit Sejati (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan tiga orang kepala desa.
“Ya kita masih proses lidik, kita juga sudah meminta klarifikasi terhadap 8 orang,” tuturnya.
Kepala Desa Sampanahan Hilir, Laksono, yang baru saja menyampaikan keterangan kepada penyidik Polda Kalsel, mengaku koperaktif dan menjawab apa yang ditanyakan penyidik.
Laksono berharap persoalan ini terang benderang dan bisa selesai. Apa yang sudah ditetapkan bisa menjadi pedoman sehingga tidak melanggar administratif.
“Kita menyampaikan informasi sesuai data yang sudah berjalan, Mudahan persoalan ini cepat selesai, “ tuturnya.
Sebelumnya, laporan ini dilayangkan oleh Martin warga Sampanahan. laporan polisi Nomor: LP/B/34/II/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tertanggal 13 Februari 2026.
Kata Martin, laporan dibuat karena adanya dugaan kerugian yang dialami para anggota koperasi. Sekitar 22 Miliar.
Ia menjelaskan, Koperasi Petani Kopbun Sawit Sejati beranggotakan lebih dari 400 orang yang tersebar di tiga desa, yakni Desa Magalau Hilir, Sampahanan Hulu, dan Sampahanan Hilir.
Menurutnya, kebun sawit yang dikelola merupakan kebun plasma dengan sistem bagi hasil melalui koperasi.
“Kami membuat laporan karena ada kejanggalan dalam pembagian hasil. Ada pemotongan oleh pihak koperasi dengan alasan pembayaran utang, namun tidak jelas utang apa dan dari bank mana,” ujar Martin.














