BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Persidangan lanjutan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4/2026), dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH MH menghadirkan beberapa saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa sebelum hingga sesudah korban ditemukan meninggal dunia.
Dilansir baritopost.co.id, saksi Aulia dan Putri, yang merupakan teman kuliah korban, mengungkap komunikasi terakhir korban melalui grup percakapan.
Korban sempat menyampaikan bahwa seseorang bernama Selli mengajaknya bertemu.
Menurut mereka, Selli diketahui sebagai teman dari mantan kekasih korban, Zainal. “Kami sempat menyarankan agar korban tidak perlu menemui yang bersangkutan. Kalau ada yang ingin dibicarakan, cukup lewat telepon,” ujar Aulia di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Awalnya korban belum mengiyakan ajakan tersebut. Namun kemudian korban mengabarkan bahwa Selli sudah dalam perjalanan menuju kediamannya di kawasan Matraman, Kabupaten Banjar.
Tak lama berselang, sekitar pukul 09.10 Wita, korban kembali mengirim pesan bahwa rencana pertemuan tersebut batal.
Komunikasi di grup masih berlanjut hingga siang hari. Sekitar pukul 13.00 Wita, korban menyampaikan rencana menuju Banjarmasin. Saat waktu magrib, korban juga sempat menanyakan kondisi cuaca di Banjarmasin.
Pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita, korban kembali mengirim pesan disertai foto dan menyatakan ingin beristirahat.
Namun sekitar pukul 04.00 Wita, korban sempat mengunggah status foto yang kemudian segera dihapus dengan keterangan “salah kirim, malu”.
Sementara itu, saksi Rahmat mengaku sebagai orang pertama yang menemukan jasad korban.
Ia saat itu sedang membersihkan area sekitar simpang empat Sungai Andai. “Saat subuh saya membuka penutup selokan di bawah jembatan dekat STIHSA Sultan Adam. Saya kaget melihat ada kaki manusia di dalamnya,” ujarnya.
Penemuan tersebut membuatnya panik dan langsung meminta pertolongan warga sekitar. Saksi lain, Dea, yang merupakan mantan calon istri terdakwa, mengaku sangat terpukul atas kejadian tersebut.
Ia mengaku tidak menyangka terdakwa melakukan perbuatan tersebut. “Saya shock dan sangat kecewa. Tidak menyangka dia bisa melakukan hal seperti itu,” ujarnya dengan nada sedih.
Dea juga mengungkap bahwa terdakwa diduga memiliki hubungan dengan beberapa perempuan lain setelah menjadi anggota polisi.
Hal itu diketahuinya dari cerita korban semasa hidup. Terkait malam kejadian, Dea mengaku sempat berkomunikasi dengan terdakwa sekitar pukul 19.30 Wita.
Namun setelah itu, ponsel terdakwa tidak dapat dihubungi dan baru aktif kembali sekitar pukul 22.30 Wita. “Waktu ditanya, dia bilang sedang dikumpulkan senior,” katanya.
Diketahui, terdakwa Muhammad Selli merupakan oknum anggota polisi yang telah dipecat.
Ia didakwa melakukan pembunuhan terhadap Zahra Dilla, yang jasadnya ditemukan di gorong-gorong depan Gedung STIHSA Sultan Adam Banjarmasin.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk ahli forensik.
*/ Editor : Mercurius














