Sidang Kasus Pembunuhan di Sungai Andai Nyaris Ricuh, Kakak Korban Coba Serang Sule – bomindonesia.com

Sidang Kasus Pembunuhan di Sungai Andai Nyaris Ricuh, Kakak Korban Coba Serang Sule

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Pembunuhan di Sungai Andai Nyaris Ricuh, Kakak Korban Coba Serang Sule

Suasana sidang yang nyaris ricuh ketika kakak kandung kedua korban merangsek kedepan dan berusaha menyerang terdakwa (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sidang kasus pembunuhan di kawasan Sungai Andai dengan terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule nyaris berujung ricuh di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/11/2025) sore.

Insiden terjadi menjelang sidang berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.Sejak sesi pemeriksaan terdakwa dimulai, tanda-tanda ketegangan sudah terlihat.

Ketika Sule memberikan penjelasan bahwa kepalanya sempat ditebas clurit, keluarga korban langsung menunjukkan reaksi emosional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakak kandung korban yang duduk di deret bangku kedua tampak tidak bisa menahan amarah.

Ia beberapa kali menggerutu, terlebih ketika Sule membuka peci untuk menunjukkan kepalanya yang tidak tampak memiliki luka ketika pengacara menanyakan apakah ada luka kena tebasan

Hal ini memicu celetukan bernada keras dari kakak korban, mempertanyakan klaim terdakwa “Ohhh taguh (kebal) kah tunggu nanti ” gerutunya.

Tidak lama kemudian, kakak korban pindah ke bangku paling depan.

Melihat gelagat itu, petugas pengadilan Iyan dan Boneng bersama aparat kepolisian bersiaga dan ikut masuk ke ruang sidang untuk meredam potensi kericuhan.

Ketegangan benar-benar memuncak ketika majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH hendak menutup persidangan.

Kakak korban tiba-tiba bangkit dan merangsek maju ke arah terdakwa.

Ia berusaha menyerang Sule sambil mengeluarkan umpatan keras.

Aksi itu langsung dihadang oleh petugas pengadilan, aparat kepolisian, serta petugas tahanan dari Kejaksaan yang sigap mengamankan posisi terdakwa.

Meski cepat diredam, suasana sempat memanas oleh saling umpat antar keluarga korban, disertai tangis ibu kandung korban yang beberapa kali tersedu mengingat dua putranya menjadi korban sekaligus.

Terdakwa kemudian diamankan menjauh dari meja majelis hakim hingga situasi kembali terkendali.

Pengakuan Sule: Klaim Diserang Tiga Korban

Dalam persidangan, Sule bersikeras bahwa penikaman yang menewaskan Muhammad Fadli serta melukai Muhammad Rijali dan Muhammad Reno terjadi karena ia membela diri.

Ia menyebut Fadli menyerangnya terlebih dahulu menggunakan pisau, sementara dua korban lainnya datang membawa clurit.

Ia mengaku baru empat hari berada di Banjarmasin setelah pulang dari Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk bekerja sekaligus menjenguk ibunya.

Menurut pengakuannya, peristiwa bermula saat mereka minum alkohol oplosan di kawasan SMPN 35 Sungai Andai.

Diduga karena ada ketersinggungan meski terdakwa dan korban tidak saling mengenal

“Fadli tiba-tiba menusuk, saya tangkis, pisaunya nyangkut di tongkat Pramuka. Dari situ saya keluarkan pisau kecil di pinggang,” ujar Sule di depan majelis hakim.

Ia juga mengaku clurit sempat menebas kepalanya sebelum berhasil ia rebut, lalu menebaskannya ke arah dua korban lainnya dalam kondisi panik.

Setelah kejadian, ia pulang ke rumah, mandi, mencuci pakaian, dan tidur.

Esok paginya, ia ditangkap tim Resmob Polresta Banjarmasin.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije minggu depan.

Ketiga korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh, namun tidak tertolong.

Berdasarkan Visum Et Repertum, mereka mengalami luka akibat benda tajam yang menjadi penyebab kematian.

Sule kini menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesiapsiagaan Dinkes Banjarmasin Hadapi Ancaman Penyakit KLB Saluran Pernapasan
Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M
Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen
38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan
Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Tertib Arsip Perkuat Transparansi Pemerintahan hingga Tingkat Kelurahan
Lindungi Anak Dengan Imunisasi dan Resiko Kabut Asap
Bangunan Dibongkar, Sungai Dikeruk! Pemko Banjarmasin Benahi Kampung Ketupat dan Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Kesiapsiagaan Dinkes Banjarmasin Hadapi Ancaman Penyakit KLB Saluran Pernapasan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:41 WITA

Kejati Kalsel Tetapkan 3 Pejabat BKSDA jadi Tersangka Korupsi, Audit BPKP Ungkap Kerugian Rp5,6 M

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:12 WITA

Utang Rp5,7 Juta Berujung Maut, AS Habisi Nyawa Juhrani dan Kabur ke Kalteng, Ditangkap di Tabunganen

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:08 WITA

38 Jemaah Gagal Umrah, Pasutri Pemilik Travel Naila Syafaah Diseret ke Pengadilan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Sidang 64 Kg Sisik Trenggiling Digelar di PN Banjarmasin, Dua Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights