Sidang Kasus Pembunuhan di Sungai Andai Nyaris Ricuh, Kakak Korban Coba Serang Sule

Sidang Kasus Pembunuhan di Sungai Andai Nyaris Ricuh, Kakak Korban Coba Serang Sule

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang yang nyaris ricuh ketika kakak kandung kedua korban merangsek kedepan dan berusaha menyerang terdakwa (Foto Mercy)

Suasana sidang yang nyaris ricuh ketika kakak kandung kedua korban merangsek kedepan dan berusaha menyerang terdakwa (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sidang kasus pembunuhan di kawasan Sungai Andai dengan terdakwa Ahmad Riyadi alias Sule nyaris berujung ricuh di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (25/11/2025) sore.

Insiden terjadi menjelang sidang berakhir sekitar pukul 17.00 WITA.Sejak sesi pemeriksaan terdakwa dimulai, tanda-tanda ketegangan sudah terlihat.

Ketika Sule memberikan penjelasan bahwa kepalanya sempat ditebas clurit, keluarga korban langsung menunjukkan reaksi emosional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kakak kandung korban yang duduk di deret bangku kedua tampak tidak bisa menahan amarah.

Ia beberapa kali menggerutu, terlebih ketika Sule membuka peci untuk menunjukkan kepalanya yang tidak tampak memiliki luka ketika pengacara menanyakan apakah ada luka kena tebasan

Hal ini memicu celetukan bernada keras dari kakak korban, mempertanyakan klaim terdakwa “Ohhh taguh (kebal) kah tunggu nanti ” gerutunya.

Tidak lama kemudian, kakak korban pindah ke bangku paling depan.

Melihat gelagat itu, petugas pengadilan Iyan dan Boneng bersama aparat kepolisian bersiaga dan ikut masuk ke ruang sidang untuk meredam potensi kericuhan.

Ketegangan benar-benar memuncak ketika majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH hendak menutup persidangan.

Baca Juga :  Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguh

Kakak korban tiba-tiba bangkit dan merangsek maju ke arah terdakwa.

Ia berusaha menyerang Sule sambil mengeluarkan umpatan keras.

Aksi itu langsung dihadang oleh petugas pengadilan, aparat kepolisian, serta petugas tahanan dari Kejaksaan yang sigap mengamankan posisi terdakwa.

Meski cepat diredam, suasana sempat memanas oleh saling umpat antar keluarga korban, disertai tangis ibu kandung korban yang beberapa kali tersedu mengingat dua putranya menjadi korban sekaligus.

Terdakwa kemudian diamankan menjauh dari meja majelis hakim hingga situasi kembali terkendali.

Pengakuan Sule: Klaim Diserang Tiga Korban

Dalam persidangan, Sule bersikeras bahwa penikaman yang menewaskan Muhammad Fadli serta melukai Muhammad Rijali dan Muhammad Reno terjadi karena ia membela diri.

Ia menyebut Fadli menyerangnya terlebih dahulu menggunakan pisau, sementara dua korban lainnya datang membawa clurit.

Ia mengaku baru empat hari berada di Banjarmasin setelah pulang dari Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk bekerja sekaligus menjenguk ibunya.

Menurut pengakuannya, peristiwa bermula saat mereka minum alkohol oplosan di kawasan SMPN 35 Sungai Andai.

Baca Juga :  Jual Obat Keras Ilegal, Pria Kampung Sasirangan Diganjar Hukuman 1 Tahun 3 Bulan

Diduga karena ada ketersinggungan meski terdakwa dan korban tidak saling mengenal

“Fadli tiba-tiba menusuk, saya tangkis, pisaunya nyangkut di tongkat Pramuka. Dari situ saya keluarkan pisau kecil di pinggang,” ujar Sule di depan majelis hakim.

Ia juga mengaku clurit sempat menebas kepalanya sebelum berhasil ia rebut, lalu menebaskannya ke arah dua korban lainnya dalam kondisi panik.

Setelah kejadian, ia pulang ke rumah, mandi, mencuci pakaian, dan tidur.

Esok paginya, ia ditangkap tim Resmob Polresta Banjarmasin.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije minggu depan.

Ketiga korban sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Moch. Ansari Saleh, namun tidak tertolong.

Berdasarkan Visum Et Repertum, mereka mengalami luka akibat benda tajam yang menjadi penyebab kematian.

Sule kini menghadapi ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Penulis/Editor: Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Perkelahian Maut di Kelayan B, Satu Tewas, Pelaku Masih Dirawat
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Kasus Batu Bara Richard Arief Muljadi Bergulir, Klaim Rugi Rp7,79 Miliar Korban Minta Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:06 WITA

Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:47 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Rabu, 8 Juli 2026 - 00:00 WITA

Fakta Baru Tragedi Berdarah Katingan Terungkap, Korban Diduga Dianiaya Sebelum Tewas

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights