BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Kompleks DPR RI, Senin (30/3/2026).
Rapat yang dihadiri seluruh fraksi itu menghasilkan lima poin kesimpulan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaganya siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Amsal.
“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman saat membacakan hasil rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim agar mempertimbangkan putusan yang lebih ringan, bahkan kemungkinan pembebasan, dengan merujuk pada fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam forum rapat. Dengan demikian, DPR secara kelembagaan menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara yang tengah bergulir di pengadilan itu.
Dalam poin lainnya, Komisi III menekankan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan pendekatan formalistik. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 53 ayat 2, yang menekankan pentingnya keadilan berbasis substansi.
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta. Namun dalam proses audit yang menjadi dasar dakwaan, sejumlah pekerjaan kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, pengeditan video, hingga pengisian suara disebut tidak memiliki nilai atau dihitung nol rupiah.
Penilaian tersebut menuai sorotan karena dianggap tidak mencerminkan realitas kerja di industri kreatif. Dalam praktiknya, proses produksi video melibatkan tahapan kompleks yang membutuhkan waktu, keahlian, serta penggunaan peralatan dengan biaya tidak sedikit.
Amsal sendiri diketahui merupakan videografer profesional yang mengerjakan proyek tersebut. Dalam persidangan, ia membantah tuduhan mark-up anggaran dan menegaskan bahwa ide kreatif serta proses editing merupakan bagian utama dalam produksi video.
Komisi III DPR juga menyoroti potensi dampak luas dari perkara ini terhadap ekosistem industri kreatif nasional. Lembaga legislatif itu mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang justru menghambat perkembangan sektor kreatif akibat kekhawatiran kriminalisasi.
“Penegakan hukum harus mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif dan tidak menimbulkan efek jera yang salah arah,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Lebih lanjut, DPR mendorong agar penanganan perkara korupsi tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Dalam konteks ini, pengembalian kerugian dinilai lebih memberikan manfaat nyata dibandingkan pemenjaraan semata.
Perkara Amsal Sitepu kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu yang lebih luas, yakni pengakuan terhadap nilai ekonomi pekerjaan kreatif. Sejumlah kalangan menilai, jika unsur kreativitas dihargai nol, maka hal tersebut berpotensi merendahkan profesi pekerja kreatif secara keseluruhan.
Dengan sikap resmi Komisi III DPR sebagai penjamin, proses hukum terhadap Amsal kini memasuki fase krusial. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh aspek, baik fakta persidangan maupun dampak sosial yang lebih luas, sebelum menjatuhkan putusan akhir.












