Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguh

Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguh

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 14:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

komisi iii dpr rapat bareng amsal sitepu

komisi iii dpr rapat bareng amsal sitepu

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar di Kompleks DPR RI, Senin (30/3/2026).

Rapat yang dihadiri seluruh fraksi itu menghasilkan lima poin kesimpulan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaganya siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan Amsal.

“Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” ujar Habiburokhman saat membacakan hasil rapat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim agar mempertimbangkan putusan yang lebih ringan, bahkan kemungkinan pembebasan, dengan merujuk pada fakta persidangan serta nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Pertimbangan tersebut mengacu pada Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam forum rapat. Dengan demikian, DPR secara kelembagaan menyampaikan sikap resmi terkait penanganan perkara yang tengah bergulir di pengadilan itu.

Baca Juga :  KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional dan HPN 2026 di Banten

Dalam poin lainnya, Komisi III menekankan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan pendekatan formalistik. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam KUHP baru, khususnya Pasal 53 ayat 2, yang menekankan pentingnya keadilan berbasis substansi.

Kasus yang menjerat Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian negara sekitar Rp202 juta. Namun dalam proses audit yang menjadi dasar dakwaan, sejumlah pekerjaan kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, pengeditan video, hingga pengisian suara disebut tidak memiliki nilai atau dihitung nol rupiah.

Penilaian tersebut menuai sorotan karena dianggap tidak mencerminkan realitas kerja di industri kreatif. Dalam praktiknya, proses produksi video melibatkan tahapan kompleks yang membutuhkan waktu, keahlian, serta penggunaan peralatan dengan biaya tidak sedikit.

Amsal sendiri diketahui merupakan videografer profesional yang mengerjakan proyek tersebut. Dalam persidangan, ia membantah tuduhan mark-up anggaran dan menegaskan bahwa ide kreatif serta proses editing merupakan bagian utama dalam produksi video.

Komisi III DPR juga menyoroti potensi dampak luas dari perkara ini terhadap ekosistem industri kreatif nasional. Lembaga legislatif itu mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang justru menghambat perkembangan sektor kreatif akibat kekhawatiran kriminalisasi.

Baca Juga :  Kejari Banjarmasin Geledah Dinas Pendidikan, Ada Apa?

“Penegakan hukum harus mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif dan tidak menimbulkan efek jera yang salah arah,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.

Lebih lanjut, DPR mendorong agar penanganan perkara korupsi tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Dalam konteks ini, pengembalian kerugian dinilai lebih memberikan manfaat nyata dibandingkan pemenjaraan semata.

Perkara Amsal Sitepu kini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu yang lebih luas, yakni pengakuan terhadap nilai ekonomi pekerjaan kreatif. Sejumlah kalangan menilai, jika unsur kreativitas dihargai nol, maka hal tersebut berpotensi merendahkan profesi pekerja kreatif secara keseluruhan.

Dengan sikap resmi Komisi III DPR sebagai penjamin, proses hukum terhadap Amsal kini memasuki fase krusial. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh aspek, baik fakta persidangan maupun dampak sosial yang lebih luas, sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Sumber Detik
bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas
Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari
Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin
Manipulasi 190 Rekening Kredit, Tiga Mantan Pegawai BRI Kuin Alalak Terancam 4,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:05 WITA

Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights