BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (8/6/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka.
HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong Anggara Suryanagara mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang yang berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang saat itu bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” ujarnya saat konferensi pers di Kejati Kalsel.
Selain menggeledah Kantor Dinas ESDM Kalsel, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga berkaitan dengan tersangka di Kota Banjarbaru.
Dari tiga lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti, serta aset yang diduga berhubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.”Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
Dari lokasi yang diperiksa, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang-barang dan aset yang berkaitan dengan perkara ini,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan.
Menurut Anggara, permintaan tersebut disertai ancaman bahwa izin yang diajukan tidak akan diproses atau diterbitkan apabila pemohon tidak memenuhi permintaan tersangka.
“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkapnya.
Akibat praktik tersebut, sejumlah pemohon diduga terpaksa menyerahkan uang agar proses perizinan usaha mereka dapat berjalan.
Dari hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
“Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” jelas Anggara.
Kajari Tabalong menyebut dugaan praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin usaha pertambangan yang berasal dari wilayah Kabupaten Tabalong. Meski demikian, kewenangan penerbitan izin berada pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas ESDM.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun tambahan korban dalam perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegasnya.
HPW sendiri diamankan penyidik di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan pada hari yang sama.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan dilakukan penahanan.
“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu terkait perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Anggara.
Selain dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, di antaranya kendaraan dan perhiasan.
Namun rincian barang sitaan masih dalam proses pendataan.
Kejati Kalsel menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Penulis/Editor: Mercurius












