BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa sepuluh orang saksi pada Senin (3/11/2025) untuk mendalami dugaan tindak pidana rasuah terkait program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Kesepuluh saksi yang diperiksa terdiri yaitu PH, CRW, FH, SR, ABP, RS, RH, HS, BP, dan MN. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Cirebon Kota,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam rilisnya.
Kasus-kasus serupa di masa lalu seringkali mengungkap modus penyaluran dana CSR kepada yayasan atau organisasi tertentu yang tidak memenuhi prosedur, atau bahkan fiktif. KPK diduga sedang melacak alur dana dan transaksi mencurigakan yang melibatkan para saksi dari kalangan swasta ini dengan program sosial di kedua institusi keuangan tersebut.
Pemeriksaan terhadap notaris juga mengindikasikan KPK sedang menelusuri dokumen legal terkait pengalihan dana atau pembentukan entitas yang diduga digunakan dalam skema tersebut.












