Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT

Hari Libur, DJP Tetap Buka Layanan SPT

- Redaksi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 22:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan Pajak Terus Dioptimalkan untuk Kepentingan Masyarakat

Layanan Pajak Terus Dioptimalkan untuk Kepentingan Masyarakat

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) beserta 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 18 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayahnya terus berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Salah satunya, telah dibuka 359 Pojok Pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di berbagai pusat perbelanjaan, perkantoran, dan lokasi strategis lainnya.

Kegiatan ini pun akan terus berlanjut hingga batas akhir pelaporan, guna memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu dating langsung ke kantor pajak. Dengan adanya Pojok Pajak ini, tercatat sebanyak 19.609 wajib pajak dapat terbantu dalam pelaporan SPT mereka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, menjelang periode mudik hari raya, KPP dan KP2KP juga beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu sebagai layanan tambahan mengingat tenggat waktu pelaporan SPT yang semakin dekat serta bertepatan dengan momentum Idulfitri. Informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan akhir pekan serta Pojok Pajak dapat wajib pajak peroleh dengan mengunjungi Instagram resmi KPP atau KP2KP terdekat.

Baca Juga :  Komitmen Yang Kuat, Pelayanan Publik di Banjarmasin Masuk 24 Terbaik se-Indonesia

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan layanan ini. “Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan ketenangan mudik Lebaran. Dengan menyelesaikan kewajiban pajak lebih awal, masyarakat dapat fokus merayakan Idulfitri dan melakukan perjalanan mudik tanpa khawatir akan batas waktu pelaporan,” jelasnya.

Syamsinar juga mengajak wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan hingga batas akhir, yaitu 31 Maret 2025 bagi orang pribadi dan 30 April 2025 untuk badan, guna menghindari potensi kendala teknis akibat tingginya volume pelaporan di hari-hari terakhir.

Sanksi denda yang didapatkan apabila tidak melaporkan SPT Tahunan dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar

Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Selain itu, bagi Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT tahunan harus membayar denda Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

Hingga 20 Maret 2025, realisasi penyampaian SPT Tahunan sebanyak 317.465 dari target 418.894 dengan capaian sebesar 75,79%.

Jika dirinci, jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) yang telah dilaporkan sebanyak 308.761 dan SPT Tahunan PPh Badan sebanyak 8.704 SPT.

Baca Juga :  Penghargaan di Bulan Pemuda Untuk 40 Pemuda Banjarmasin

Meskipun berbagai fasilitas telah disediakan, masih terdapat beberapa faktor yang menyebabkan wajib pajak belum atau tidak melaporkan SPT, antara lain wajib pajak belum memahami esensi serta prosedur pelaporan, dan keterbatasan akses terhadap pelayanan pajak.

Karena itu, DJP telah dan akan terus melakukan langkah solutif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak seperti edukasi dan sosialisasi, asistensi pelaporan, peningkatan dan perluasan layanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak.

Lebih lanjut, Syamsinar menjelaskan wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan, tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka
berstatus aktif.

Namun, jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP serta tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mengubah status NPWP menjadi non-efektif. Dengan status non-efektif, wajib pajak tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.

bomindonesia

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah
Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​
Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat
Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi
Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil
Puluhan ASN Rebutan 7 Kursi Eselon ll di Pemko Banjarmasin
Delegasi Indonesia Hadiri Asia Sustainable Energy Week 2026, PT Hayau Berait Bersama Grup Dorong Percepatan Energi Terbarukan
Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:29 WITA

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:06 WITA

Banyak Orang Tua Memilih ke Sekolah Swasta​

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:55 WITA

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:33 WITA

Sidang APBMI Vs Dirjen Hubla, Ahli Nilai Surat Edaran Melampaui Kewenangan Regulasi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:06 WITA

Wali Kota Yamin Prihatin Pemadaman Listrik Bergilir Rugikan Pelaku Usaha Kecil

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights