Ibnu Sina Respon Positif Soal Sanksi KLH Untuk TPA Basirih – bomindonesia.com

Ibnu Sina Respon Positif Soal Sanksi KLH Untuk TPA Basirih

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibnu Sina Respon Positif Soal Sanksi KLH Untuk TPA Basirih

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Sanksi administrasi yang didapati Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai pengelolaan sampah, mendapat respon positif oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kata Ibnu Sina, itu lebih bagus dan justru menyampaikan terimakasih kepada kementrian LH yang menurutnya masih sayang dengan Kota Banjarmasin.

Dengan sanksi administrasi, artinya TPA Basirih yang di kelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin masih bisa mendapatkan kesempatan memperbaiki dan segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ucapkan terimakasih kepada menteri lingkungan hidup. Dengan sanksi ini kita masih bisa memperbaiki dari pada di kota lain ada yang ditutup dan pidana,” ucapnya.

Hamdi pengamat lingkungan di Kalsel, juga turut menyorot apa yang sudah diterima Kota Banjarmasin dalam ini TPA Basirih.

Sanksi itu wajar didapatkan, dengan itu ada motivasi lagi untuk pemerintah Kota Banjarmasin agar lebih serius dalam menangani sampah.

Pemko Banjarmsin harusnya sudah melakukan pembenahan sejak 2013 setelah terbitnya undang-undang tentang pengelolaan sampah tahun 2008. Dimana TPA Basirih tidak boleh lagi menggunakan sistim open dumping. Dari undang-undang itu, lima tahun setelahnya harusnya sudah rampung.

Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani
menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA
Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di
Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi
Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi
administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana
dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di
Kalimantan Selatan.

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah
antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi
dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun
penjara dan denda Rp 3 M. Kemudian TPA ilegal di
Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61)
dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mengenai sanksi administrasi yang didapat TPA Basirih itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki mengaku belum mengetahui atau menerima surat mengenai pelanggaran TPA itu.

Ia berharap hal ini bisa segera ditangani dan dipelajari dengan baik.

“Belum menerima surat, kita akan mempelajari,” katanya.

Marzuki juga berharap, jika terkait itu tidak berimbas pada penilaian Adipura.

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SAMPAI KAPAN?
Wajah Indonesia di Tragedi Virgo dan Kembalikan Kapal Penumpang Era Kelimutu
500 Tahun Banjarmasin, Merayakan dengan Empati
Titanic, Tampomas 2 dan Heroisme sang Kapten
Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?
Uniska Bakal Buka Fakultas Kedokteran, Kuota Mahasiswanya 50 Orang
Pulpen Teddy , Lirikan Putin dan Adab di Meja Perundingan
Siap Gandeng Investor, Siring dan Pulau Insan Bakal Majukan Pariwisata Banjarmasin

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:03 WITA

SAMPAI KAPAN?

Rabu, 30 September 2026 - 13:02 WITA

Wajah Indonesia di Tragedi Virgo dan Kembalikan Kapal Penumpang Era Kelimutu

Kamis, 24 September 2026 - 02:55 WITA

500 Tahun Banjarmasin, Merayakan dengan Empati

Minggu, 20 September 2026 - 13:41 WITA

Titanic, Tampomas 2 dan Heroisme sang Kapten

Rabu, 9 September 2026 - 19:38 WITA

Bencana Silih Berganti, Kepastian Kehadiran Negara Dipertanyakan?

Berita Terbaru

SAMPAI KAPAN?

Cermin

SAMPAI KAPAN?

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:03 WITA

Verified by MonsterInsights