Ibnu Sina Respon Positif Soal Sanksi KLH Untuk TPA Basirih

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2024 - 14:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Sanksi administrasi yang didapati Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin, oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengenai pengelolaan sampah, mendapat respon positif oleh Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

Kata Ibnu Sina, itu lebih bagus dan justru menyampaikan terimakasih kepada kementrian LH yang menurutnya masih sayang dengan Kota Banjarmasin.

Dengan sanksi administrasi, artinya TPA Basirih yang di kelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin masih bisa mendapatkan kesempatan memperbaiki dan segera membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya ucapkan terimakasih kepada menteri lingkungan hidup. Dengan sanksi ini kita masih bisa memperbaiki dari pada di kota lain ada yang ditutup dan pidana,” ucapnya.

Hamdi pengamat lingkungan di Kalsel, juga turut menyorot apa yang sudah diterima Kota Banjarmasin dalam ini TPA Basirih.

Baca Juga :  Yayasan I-SHARE dan Sate Tegal Kambing Muda H Suharto Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Terdampak Banjir

Sanksi itu wajar didapatkan, dengan itu ada motivasi lagi untuk pemerintah Kota Banjarmasin agar lebih serius dalam menangani sampah.

Pemko Banjarmsin harusnya sudah melakukan pembenahan sejak 2013 setelah terbitnya undang-undang tentang pengelolaan sampah tahun 2008. Dimana TPA Basirih tidak boleh lagi menggunakan sistim open dumping. Dari undang-undang itu, lima tahun setelahnya harusnya sudah rampung.

Dirjen Gakkum Kementerian LH Rasio Ridho Sani
menerangkan 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA
Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di
Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi
Jawa Barat. Kemudian yang dikenai sanksi
administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana
dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di
Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Penumpang Whoosh Meningkat Selama Libur Panjang

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah
antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi
dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun
penjara dan denda Rp 3 M. Kemudian TPA ilegal di
Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61)
dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1
tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Mengenai sanksi administrasi yang didapat TPA Basirih itu, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Marzuki mengaku belum mengetahui atau menerima surat mengenai pelanggaran TPA itu.

Ia berharap hal ini bisa segera ditangani dan dipelajari dengan baik.

“Belum menerima surat, kita akan mempelajari,” katanya.

Marzuki juga berharap, jika terkait itu tidak berimbas pada penilaian Adipura.

 

bomindonesia

Berita Terkait

Belajar Kejujuran dari Seorang Remaja Penjual Korek Api
Hari Bhayangkara ke‑79: Ketika Polri ‘Membongkar’ Hati Rakyat
Hari Bhayangkara ke-79, Polri Traktir Ribuan Warga di CFD Banjarmasin
God Bless, Rumah Kita, dan Semangat Indonesia
Fabel: Tikus di Menara, Elang di Langit
Wali Kota Ingin Taman Satwa Diperbaiki dan Memberikan Manfaat
Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh
Perkuat Edukasi Remaja Genre Untuk Keluarga Berencana

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:33 WITA

Belajar Kejujuran dari Seorang Remaja Penjual Korek Api

Rabu, 2 Juli 2025 - 16:23 WITA

Hari Bhayangkara ke‑79: Ketika Polri ‘Membongkar’ Hati Rakyat

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polri Traktir Ribuan Warga di CFD Banjarmasin

Sabtu, 7 Juni 2025 - 00:41 WITA

God Bless, Rumah Kita, dan Semangat Indonesia

Rabu, 14 Mei 2025 - 23:48 WITA

Fabel: Tikus di Menara, Elang di Langit

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights