Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah – bomindonesia.com

Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

- Redaksi

Senin, 2 Juni 2025 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

Ketua dan bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, saat mendengarkan vonis majelis hakim di pengadilan Tipikor Banjarmasin.

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis masing-masing 6 tahun penjara kepada Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan bendaharanya, H.M Nurdiansyah, dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/6), keduanya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka masing-masing akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas putusan tersebut, baik Mustofa Al Hamid maupun H.M Nurdiansyah melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Kamis (8/5), JPU Fendy, SH dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut Mustofa Al Hamid, yang dikenal masyarakat Balangan dengan sapaan “Habib”, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara itu, H.M Nurdiansyah dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp188 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2023 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan majelis, namun menurut JPU, terjadi sejumlah penyimpangan dalam penggunaannya, termasuk pembelian tanah atas nama pribadi.

Penulis: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights