Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Hibah

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis masing-masing 6 tahun penjara kepada Ketua Majelis Taklim Al-Hamid Mustofa Al Hamid dan bendaharanya, H.M Nurdiansyah, dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (2/6), keduanya juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka masing-masing akan menjalani pidana penjara tambahan selama 3 tahun.
Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas putusan tersebut, baik Mustofa Al Hamid maupun H.M Nurdiansyah melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Kamis (8/5), JPU Fendy, SH dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut Mustofa Al Hamid, yang dikenal masyarakat Balangan dengan sapaan “Habib”, dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Jika tidak dibayar, akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, H.M Nurdiansyah dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti sebesar Rp188 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan badan selama 3 tahun 3 bulan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2023 yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan majelis, namun menurut JPU, terjadi sejumlah penyimpangan dalam penggunaannya, termasuk pembelian tanah atas nama pribadi.
Penulis: Mercurius
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now